TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian memastikan sidang kasus kondesat akan dilaksanakan secara in absentia. Langkah tersebut dilakukan setelah kepolisian masih belum bisa meringkus tersangka buron Honggo Wendratno.
"Berkas akan tetap kami limpahkan ke Kejaksaan Agung dan akan dilakukan persidangan tanpa tersangka," ujar Kepala Sub Direktur III Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin di Jalan Martimbang III No 3, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Januari 2020.
Sampai saat ini, keberadaan Honggo masih dalam pencarian kepolisian. Informasi terakhir, kata Jamaluddin, Honggo berada di Singapura.
“Kami sudah cari lewat interpol. Sampai sekarang belum kami dapatkan," ucap Jamaludin.
Rencananya, pelimpahan berkas tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung akan dilimpahkan pada 30 Januari mendatang.
Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat bagian negara selama 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga itu dilakukan Maret 2009.
Penunjukan langsung itu dinilai menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara kasus itu mencapai US$ 2,716 miliar, yang melibatkan pejabat SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT TPPI.