TEMPO.CO Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Arief Budiman mengatakan segera mempersiapkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan. Revisi dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi atau MK menerima permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Arief berujar KPU segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas revisi PKPU ini. “Tahapannya harus direvisi, PKPU juga harus direvisi. Kan kita ajukan dulu ke DPR untuk perubahan PKPU karena harus melalui rapat konsultasi,” katanya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2017.
Baca: KPU Meminta MK Segera Memutus Gugatan Verifikasi Partai Politik
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang verifikasi parpol dalam tahapan pemilu. Ketua MK Arief Hidayat, dalam amar putusannya, menyatakan frasa “telah ditetapkan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU". Pasal 173 ayat (3) berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu."
Simak: KPU: Putusan MK Soal Verifikasi Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu
Beleid ini diuji materi oleh sejumlah partai ke MK, di antaranya Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Perindo. MK mengabulkan permohonan Partai Idaman dalam perkara bernomor 53/PUU-XV/2017.
Komisioner KPU lain, Ilham Saputra, menyayangkan keputusan MK keluar ketika proses tahapan verifikasi partai politik sudah berjalan. Meski demikian, KPU tetap mematuhi keputusan MK. “Kita rancang lagi apakah kemudian PKPU Nomor 7 Tahun 2017 akan kita ubah atau tidak. Kita konsultasi dulu ke DPR,” ujarnya.