TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum 2019 hingga 16 Oktober 2016. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, setiap partai politik wajib mendaftarkan diri dan menjalani verifikasi oleh KPU di tingkat pusat dan kabupaten/kota.
Meski hingga hari ketiga belum ada partai politik yang mendaftarkan diri, Hasyim mengatakan 12 partai politik aktif mengisi dokumen sistem informasi partai politik (sipol). “Artinya begitu partai ini aktif mengisi dokumen dan data berarti mereka siap diverifikasi. Kami berpandangan seperti itu,” kata Hasyim di kantornya, Kamis, 5 Oktober 2017.
Beleid soal verifikasi partai politik ini pun digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hasyim berharap mahkamah segera menyelesaikan sengketa gugatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. “Kami sebetulnya berharap supaya putusan MK khusus yang berkaitan dengan topik verifikasi parpol sesegera mungkin, sebisa mungkin sebelum verifikasi ditutup,” ujarnya.
Baca juga: KPU Bakal Verifikasi Parpol di Daerah Otonomi Baru
Berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Pemilu, partai politik yang sudah menjalani verifikasi di pemilu sebelumnya diperbolehkan tak melalui proses serupa untuk pemilihan umum 2019. Partai yang telah lolos verifikasi hanya diwajibkan mendaftar ke KPU jika hendak mengikuti pemilihan umum mendatang.
Beleid ini kemudian diprotes. Salah satunya adalah partai pendatang baru, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai ini menganggap ada diskriminasi antara partai lama dan partai baru. Seharusnya tahapan verifikasi, menurut PSI, dilakukan juga ke partai yang telah ikut pemilu sebelumnya.
Menurut Hasyim Asyari, jika gugatan tersebut dikabulkan MK, harus ada antisipasi dari KPU. Ia berharap putusan MK bisa keluar sebelum tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik selesai. “Tapi sekiranya memang belum, setidaknya sebelum masuk tahapan verifikasi faktual,” ujarnya.
Hasyim menjelaskan, jika gugatan terhadap verifikasi partai politik tersebut diterima oleh mahkamah, KPU akan mengubah standar operasi pada tahapan verifikasi. “Ada tahapan untuk kegiatan yang tidak perlu dilakukan kalau gugatan itu dikabulkan,” ujarnya.