TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beleid ini mengatur tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019.
“Prinsipnya kita hormati dan kita jalankan. Kita tidak punya pilihan karena ini final dan mengikat,” kata Ilham di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Januari 2017. Ia menyebutkan untuk tahapan verifikasi, KPU bakal menyesuaikan program dan jadwal untuk proses pemilihan umum.
Baca: MK Perintahkan Partai Calon Peserta Pemilu 2019 Diverifikasi
Ilham mengatakan KPU telah melakukan tahapan verifikasi administrasi dan saat ini tengah menjalankan proses verifikasi faktual. Tahapan verifikasi faktual pun, kata dia, telah dilakukan oleh setiap parpol yang berada di daerah otonomi baru.
“Nanti yang sudah di daerah otonomi baru teknisnya kita tidak lagi lakukan verifikasi faktual, tinggal verifikasi faktual di daerah lain,” kata Ilham.
Ia pun mengakui putusan MK soal tahapan verifikasi partai politik bakal membuat tahapan pemilu mundur. “Bisa jadi mundur,” ujar Ilham.
Baca: Fahri Hamzah: Putusan MK Tutup Peluang Calon Presiden Alternatif
Menurut dia, KPU harus segera berkonsultasi dengan DPR untuk membahas kembali ihwal tahapan verifikasi partai politik saat pembahasan persiapan pemilu.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang verifikasi parpol dalam tahapan pemilu. Ketua MK Arief Hidayat, dalam amar putusannya, menyatakan frasa “telah ditetapkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan dan lulus verifikasi oleh KPU. Sedangkan Pasal 173 ayat 3 berbunyi, Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
Beleid ini diuji materi oleh sejumlah partai calon peserta pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya adalah Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Perindo. MK mengabulkan permohonan Partai Idaman dalam perkara 53/PUU-XV/2017.