TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Jaksa Agung Arminsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung. Sebab, masa jabatan M. Prasetyo sebagai Jaksa Agung habis sejak 20 Oktober 2019.
Penunjukkan Agung sebagai Plt Jaksa Agung sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P Tahun 2019 tertanggal 21 Oktober 2019.
"Iya benar, surat tertanda 21 Oktober 2019 itu berisikan penunjukkan Pak Agung Arminsyah sebagai Plt Jaksa Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri melalui pesan teks, Selasa, 22 Oktober 2019.
Mukri mengatakan, Arminsyah akan mengisi posisi Jaksa Agung selama tiga bulan ke depan hingga Presiden Jokowi menunjuk Jaksa Agung pada Desember 2019 atau Januari 2020.
Sebelum menjadi Wakil Jaksa Agung, Arminsyah menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.