Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Andi Narogong Perkuat Dakwaan terhadap Setya Novanto

image-gnews
Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta. TEMPO/Maria Fransisca
Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis Andi Agustinus alias Andi Narogong bersalah dan menghukumnya 8 tahun penjara. Menurut hakim, Andi terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan atau biasa disebut proyek e-KTP.

Hakim juga membeberkan keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. “Ada rangkaian pengaburan pemberian uang dari konsorsium kepada Setya Novanto yang bertujuan menjauhkan Setya dari tindak pidana korupsi ini,” kata anggota majelis hakim Emilia Subagdja di dalam persidangan, Kamis, 21 Desember 2017.

Baca: Vonis Andi Narogong, Hakim Sebut Fakta Duit ke Setya Novanto

Konsorsium yang dimaksud hakim adalah pemenang tender proyek e-KTP di bawah koordinasi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pada 2011. Adapun Setya yang telah mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat didakwa dalam perkara yang sama di persidangan terpisah.

Menurut hakim, Andi Agustinus alias Andi Narogong—sebutan dari lokasi perusahaannya di Narogong, Bekasi—terbukti menginisiasi sejumlah pertemuan rencana kongkalikong proyek senilai Rp 5,84 triliun ini. Andi pula yang kerap mempertemukan kontraktor, penyedia barang, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan Setya.

Setya diyakini pernah setuju untuk membantu pembahasan proyek e-KTP di DPR yang dimulai pada medio 2010. Setya pula yang memperkenalkan Andi dengan sejumlah anggota Komisi Pemerintahan dan Badan Anggaran DPR. Ketika itu, Setya masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Baca: Berikut Pihak yang Disebut Hakim Diperkaya oleh Andi Narogong

Hakim menambahkan, Setya menjadi tuan rumah pertemuan untuk membahas cara menyalurkan fee jatah anggota DPR. Setya juga memperkenalkan konsorsium kepada pengusaha Made Oka Masagung. Dalam pertemuan tersebut, menurut anggota majelis hakim Frangki Tambuwun, disepakati bahwa fee untuk Setya diberikan melalui Made. Sebelumnya, dakwaan terhadap Setya juga memaparkan bahwa duit dari kontraktor dan vendor e-KTP mengalir lewat rekening dua perusahaan Made di Singapura, yaitu Delta Energy Pte, Ltd dan Oem Investment Pte, Ltd.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim juga menyebutkan Andi Narogong pernah memberikan uang Rp 650 juta kepada Johannes Marliem, Direktur Biomorf Lone, yang menjadi pemasok alat perekaman sidik jari (AFIS) merek L-1. Marliem kemudian menambahi dana tersebut untuk membelikan Setya sebuah jam mewah merek Richard Mille seri RM-011 senilai US$ 135 ribu. Di akhir putusan, majelis hakim menyatakan Setya menerima dana dari proyek ini sebesar US$ 3,8 juta dan Sin$ 383 ribu.

Terhadap Andi, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar. Selain itu, Andi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,18 miliar dan US$ 2,15 juta. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selepas pembacaan vonis, Andi Narogong menyatakan menerima seluruh hukuman. Dia tak berniat mengajukan banding. Begitu pula Samsul Huda, pengacara Andi. “Karena klien kami mengatakan sudah terima maka kami tidak bisa berkata lain,” kata Samsul. Adapun jaksa KPK Eva Yustisiana mengatakan, “Kami masih pikir-pikir.”

Pengacara Setya pada perkara korupsi e-KTP, Maqdir Ismail, menilai vonis terhadap Andi Narogong janggal. Dia mengatakan satu-satunya informasi mengenai duit US$ 3,8 juta berasal dari keterangan Andi sebagai terdakwa.

Adapun uang Sin$ 383 ribu berasal dari pengusaha Ikhsan Muda Harahap—saksi di persidangan ini—yang mengaku memberikan uang tersebut kepada keponakan Setya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. “Keterangan dari satu orang saksi tak bisa menjadi bukti. Hakim memutus tanpa melihat isi pembuktian di persidangan,” kata Maqdir.

Hingga Kamis, 21 Desember 2017, KPK terus menelusuri keterlibatan keluarga Setya Novanto. Penyidik meminta keterangan Dwina Michaella, putri Setya, sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudhihardjo. Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI.

TIKA AZARIA | YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat memberikan sambutan pada Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Bahlil terpilih secara aklamasi setelah menjadi calon tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. TEMPO/Subekti.
Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.


KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

Anggota DPR RI periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Miryam kembali diperiksa sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011 - 2013. Ia diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.


Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Juli 2023. Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng. TEMPO/Subekti.
Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.


Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bersiap memberikan keterangan usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani di Jl Tirtayasa Raya No 32, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2023. Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas soal isu politik terkini jelang pemilu 2024. Selain itu usai pertemuan berlangsung Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan bunga berwarna kuning dan merah kepada Ketua DPP PDIP Puan Maharani, pemberian bunga tersebut sebagai ungkapan bunga politik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.


Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat mengumumkan kepengurusan baru Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 22 Januari 2018. Airlangga menjadikan Ketua Umum Partai Golkar menggantikan posisi Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Subekti.
Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?


Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto berada di posisi kelima sebagai ketua umum partai politik terkaya di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu tercatat memiliki total kekayaan Rp454 miliar berdasarkan LHKPN pada 31 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?


KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.


Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said. dok.TEMPO
Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.


Menko Perekonomian Bantah Sinyal Pembatasan BBM Bersubsidi dari Luhut, Ini Profil Airlangga Hartarto

12 Juli 2024

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Juli 2023. Pemeriksaan Airlangga terkait dengan penggalian informasi lebih lanjut pascapenetapan 3 perusahaan sawit sebagai tersangka korporasi perkara dugaan korupsi minyak goreng pada 15 Juni 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
Menko Perekonomian Bantah Sinyal Pembatasan BBM Bersubsidi dari Luhut, Ini Profil Airlangga Hartarto

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membantah sinyal yang diberikan Luhut soal adanya pembatasan BBM bersubsidi dalam waktu dekat.


Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 Mei 2024

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( kiri), dan Bupati Keerom Piter Gusbager (ketiga kiri) saat meninjau lumbung pangan di Kampung Wambes, Distrik Mannem, Keerom, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah berencana menyiapkan lahan secara bertahap sekitar 10 ribu hektare untuk dijadikan lumbung pangan yang akan ditanami jagung di Kabupaten Keerom. ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.