Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Andi Narogong Perkuat Dakwaan terhadap Setya Novanto

image-gnews
Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta. TEMPO/Maria Fransisca
Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis Andi Agustinus alias Andi Narogong bersalah dan menghukumnya 8 tahun penjara. Menurut hakim, Andi terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan atau biasa disebut proyek e-KTP.

Hakim juga membeberkan keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. “Ada rangkaian pengaburan pemberian uang dari konsorsium kepada Setya Novanto yang bertujuan menjauhkan Setya dari tindak pidana korupsi ini,” kata anggota majelis hakim Emilia Subagdja di dalam persidangan, Kamis, 21 Desember 2017.

Baca: Vonis Andi Narogong, Hakim Sebut Fakta Duit ke Setya Novanto

Konsorsium yang dimaksud hakim adalah pemenang tender proyek e-KTP di bawah koordinasi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pada 2011. Adapun Setya yang telah mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat didakwa dalam perkara yang sama di persidangan terpisah.

Menurut hakim, Andi Agustinus alias Andi Narogong—sebutan dari lokasi perusahaannya di Narogong, Bekasi—terbukti menginisiasi sejumlah pertemuan rencana kongkalikong proyek senilai Rp 5,84 triliun ini. Andi pula yang kerap mempertemukan kontraktor, penyedia barang, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan Setya.

Setya diyakini pernah setuju untuk membantu pembahasan proyek e-KTP di DPR yang dimulai pada medio 2010. Setya pula yang memperkenalkan Andi dengan sejumlah anggota Komisi Pemerintahan dan Badan Anggaran DPR. Ketika itu, Setya masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Baca: Berikut Pihak yang Disebut Hakim Diperkaya oleh Andi Narogong

Hakim menambahkan, Setya menjadi tuan rumah pertemuan untuk membahas cara menyalurkan fee jatah anggota DPR. Setya juga memperkenalkan konsorsium kepada pengusaha Made Oka Masagung. Dalam pertemuan tersebut, menurut anggota majelis hakim Frangki Tambuwun, disepakati bahwa fee untuk Setya diberikan melalui Made. Sebelumnya, dakwaan terhadap Setya juga memaparkan bahwa duit dari kontraktor dan vendor e-KTP mengalir lewat rekening dua perusahaan Made di Singapura, yaitu Delta Energy Pte, Ltd dan Oem Investment Pte, Ltd.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim juga menyebutkan Andi Narogong pernah memberikan uang Rp 650 juta kepada Johannes Marliem, Direktur Biomorf Lone, yang menjadi pemasok alat perekaman sidik jari (AFIS) merek L-1. Marliem kemudian menambahi dana tersebut untuk membelikan Setya sebuah jam mewah merek Richard Mille seri RM-011 senilai US$ 135 ribu. Di akhir putusan, majelis hakim menyatakan Setya menerima dana dari proyek ini sebesar US$ 3,8 juta dan Sin$ 383 ribu.

Terhadap Andi, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar. Selain itu, Andi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,18 miliar dan US$ 2,15 juta. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selepas pembacaan vonis, Andi Narogong menyatakan menerima seluruh hukuman. Dia tak berniat mengajukan banding. Begitu pula Samsul Huda, pengacara Andi. “Karena klien kami mengatakan sudah terima maka kami tidak bisa berkata lain,” kata Samsul. Adapun jaksa KPK Eva Yustisiana mengatakan, “Kami masih pikir-pikir.”

Pengacara Setya pada perkara korupsi e-KTP, Maqdir Ismail, menilai vonis terhadap Andi Narogong janggal. Dia mengatakan satu-satunya informasi mengenai duit US$ 3,8 juta berasal dari keterangan Andi sebagai terdakwa.

Adapun uang Sin$ 383 ribu berasal dari pengusaha Ikhsan Muda Harahap—saksi di persidangan ini—yang mengaku memberikan uang tersebut kepada keponakan Setya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. “Keterangan dari satu orang saksi tak bisa menjadi bukti. Hakim memutus tanpa melihat isi pembuktian di persidangan,” kata Maqdir.

Hingga Kamis, 21 Desember 2017, KPK terus menelusuri keterlibatan keluarga Setya Novanto. Penyidik meminta keterangan Dwina Michaella, putri Setya, sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudhihardjo. Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI.

TIKA AZARIA | YUSUF MANURUNG

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

5 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

7 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

39 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.