TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua John Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusannya pada Kamis, 21 Desember 2017.
Baca: Andi Narogong Menerima Vonis Penjara 8 Tahun
Andi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebanyak US$ 2,15 juta dan Rp 1,1 miliar yang dihitung dari banyaknya dana yang dia terima. Selain membacakan putusan untuk Andi Narogong, hakim membacakan pihak-pihak yang diduga menerima uang dari proyek e-KTP.
Nama Setya Novanto juga disebut telah menerima uang senilai US$ 7 juta serta jam tangan merek Richard Mile senilai US$ 135 ribu. Selain Setya, berikut nama-nama yang dibacakan oleh hakim:
Baca: Andi Narogong Dihukum 8 Tahun karena Dinilai Berterus Terang
- Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) US$ 300 ribu dan US$ 200 ribu
- Sugiharto (Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri) US$ 300 ribu dan US$ 20 ribu
- Miryam S. Haryani (Anggota Komisi Pemerintahan DPR) US$ 1,2 juta untuk anggota Komisi Pemerintahan DPR
- Diah Anggraeni (Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri) US$ 500 ribu
- Ade Komaruddin (Ketua DPR) US$ 100 ribu
- Jafar Hafsah (Ketua Fraksi Partai Demokrat) US$ 100 ribu
- Markus Nari (Anggota Komisi Pemerintahan DPR) US$ 400 ribu
- Asmin Aulia (adik mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi) mendapat satu ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya 3 Jakarta Selatan
- Tri Sampurno Rp 2 juta
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mangara (Direksi PT LEN Industri) Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan masing-masing SBU Rp 1 miliar
- Wahyudin Bagenda (Direktur Utama PT LEN) Rp 2 miliar
- Anggota Tim Fatmawati (Andi Noor, Wahyu Setya, Benny Akhir dan lain-lain) Rp 60 juta
- Mahmud Toha Rp. 3 juta
- Manajemen bersama Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara (PNRI) Rp 137 miliar
- Perum PNRI Rp 107 miliar
- PT Mega Lestari Unggul Rp 148 miliar
- PT LEN Industri Rp 3,41 miliar
- PT Sucofindo Rp. 8,21 miliar
- PT Quadra Solution Rp. 79 miliar
YUSUF MANURUNG