TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung (Syafruddin Temenggung), Hasbullah, menyebut penahanan yang dilakukan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya di luar dugaan. Sebab, menurut Hasbullah, Syafruddin sangat kooperatif dalam setiap pemeriksaan penyidik KPK.
"Terlihat klien kami sudah 5 kali pemeriksaan dan tidak pernah mangkir," kata Hasbullah saat dihubungi Tempo Kamis, 21 Desember 2017.
Baca juga: Kasus BLBI, KPK Tahan Eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung
KPK menahan Syafruddin Temenggung hari ini. Per 21 Desember 2017 hingga 20 hari ke depan, Syafruddin akan ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Atas perbuatannya, Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Hasbullah juga menyebut Syafruddin mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. Terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim (SN) tahun 2004 lalu itu, disebut Hasbullah bukanlah tindakan melawan hukum karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu. Di mana, menurutnya Syafruddin, dalam penerbitan SKL itu mengacu pada keputusan KKSK dan persetujuan Menteri BUMN No. S-150/M.BUMN/2004.
"Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien kami," kata Hasbullah.
Hasbullah mengatakan akan melakukan koferensi pers dalam waktu dekat untuk menjelaskan permasalahan yang dituduhkan KPK kepada Syafruddin.
Pasca penetapan penahanan Syafruddin Temenggung hingga 20 hari ke depan, Hasbullah sedang mempersiapkan diri menghadapi KPK di pengadilan.
TIKA AZARIA