TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat kisruh penyidikan perkara penerbitan SKL BLBI dimulai ketika Mahkamah Agung memutus lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung. "Banyak kritik dari vonis lepas ini," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat, 2 April 2021.
Syafruddin Arsyad Tumenggung adalah mantan Kepala BPPN yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerbitkan Surat Keterangan Lunas atau SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.
KPK sempat mengajukan Peninjauan Kembali vonis lepas Syafruddin ke MA pada 17 Desember 2019. Namun, MA menolak upaya hukum luar biasa tersebut pada Juli 2020. Sehingga, KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus BLBI atas Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Kurnia mengungkapkan, putusan lepas yang dijatuhkan MA terhadap Syafruddin jelas keliru dan diwarnai kontroversi. Sebab, kesimpulan majelis hakim kala itu justru menyebutkan bahwa perkara yang menjerat Syafruddin bukan merupakan perbuatan pidana. "Padahal, dalam fakta persidangan pada tingkat judex factie sudah secara terang benderang menjatuhkan hukuman penjara belasan tahun kepada terdakwa," katanya.
Kurnia menerangkan perdebatan perihal pidana atau perdata seharusnya sudah selesai tatkala permohonan praperadilan Syafruddin ditolak oleh pengadilan negeri. Pasalnya, waktu mengajukan permohonan praperadilan, Syafruddin melalui kuasa hukumnya juga membawa argumentasi yang sama.
Selain itu, MA juga gagal dalam melihat kemungkinan menerima PK dari penuntut umum di tengah kejanggalan putusan kasasi tersebut. Selain itu, Kurnia juga menyoroti isu pelanggaran etik oleh salah satu majelis hakim persidangan Tumenggung, Syamsu Rakan Chaniago.
Dua pekan sebelum putusan lepas BLBI dibacakan, hakim majelis itu justru bertemu langsung dengan kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, yakni Ahmad Yani. "Padahal seorang hakim tidak dibenarkan untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak-pihak yang sedang berperkara," ujar Kurnia. Dalam beberapa kesempatan Ahmad Yani mengatakan pertemuan tersebut tak disengaja.
Baca juga: Ahmad Yani Sebut Pertemuan dengan Hakim MA yang Tangani SKL BLBI Tak Disengaja