Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Andi Narogong Bacakan Pledoi Hari Ini

image-gnews
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 November 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 November 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, akan menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis siang nanti, 14 Desember 2017. Pengacara Andi, Samsul Huda mengatakan, nota pembelaan tidak akan dibacakan langsung oleh kliennya, melainkan melalui tim kuasa hukum.

"Nanti dibacakan oleh kuasa hukum," kata Samsul saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 Desember 2017.

Baca juga: Pengacara Setya Novanto: Pemutaran Video Sidang Andi Narogong Tak Relevan

Menurut Samsul, dalam persidangan-persidangan sebelumnya, Andi dianggap sudah cukup menyampaikan fakta-fakta ihwal mega korupsi tersebut. Samsul mengatakan, sidang nanti giliran kuasa hukum yang akan menyampaikan fakta hukum. "Domain of fact-nya sudah Andi, sekarang domain of law-nya kita," ujarnya.

Pada 7 Desember lalu, jaksa menuntut Andi Narogong dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua.

Dalam proyek e-KTP, Andi dituntut bersalah karena menyalahgunakan wewenang Setya Novanto, yang ketika proyek ini digagas pada 2010-2011 menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR. Setya Novanto sendiri disebut mendapat uang US$ 7 juta serta jam tangan merek Richard Mille senilai US$ 135 ribu atas perannya dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, jaksa menyebut Andi memanfaatkan kedekatannya dengan para pejabat Kementerian Dalam Negeri. Bersama mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Sugiharto, Andi mengatur pemenangan tender proyek e-KTP. Proses lelang dan pengadaan dalam proyek e-KTP diatur oleh Irman dan Sugiharto kemudian diinisiasi oleh Andi yang membentuk tim Fatmawati.

Jaksa turut menyebut beberapa anggota tim Fatmawati mendapatkan fee dari proyek tersebut. Mereka adalah Jimmy Iskandar, Eko Purnomo, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing menerima Rp 60 juta.

Andi juga diduga sebagai aktor yang membentuk konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astapraphia dan Murakabi Sejahtera. Andi kemudian mengarahkan pemenang proyek e-KTP kepada PNRI. Konsorsium PNRI sendiri terdiri PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa turut mempertimbangkan status justice collaborator yang diterima Andi sebagai hal-hal yang meringankan. Andi ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK RI No. KEP 1536/01-55/12/2017 Tanggal 5 Desember 2017. Status justice collaborator diterima Andi karena dia membeberkan proses kongkalikong dalam korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Andi
Narogong
ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK pada 23 Maret 2017. Pria yang memiliki usaha konfeksi di Bekasi itu adalah orang ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah Irman dan Sugiharto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

21 November 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

Irvanto mengaku tak terima uang sama sekali dari korupsi e-KTP. Dia hanya dijanjikan Rp 1 miliar oleh Andi Narogong yang tidak diterimanya hingga kini


KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

19 April 2018

Terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong mendatangi gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2017. TEMPO/Lani Diana
KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Andi Narogong dan membatalkan status Justice Collaborator pada pengusaha itu.


Andi Narogong Bantah Keponakan Setya Novanto Kurir Duit E-KTP

13 April 2018

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, Senin, 22 Januari 2018.  MARIA FRANSISCA
Andi Narogong Bantah Keponakan Setya Novanto Kurir Duit E-KTP

Andi Narogong mengaku tidak pernah menyuruh keponakan Setya Novanto, Irvanto membagikan fee proyek e-KTP ke anggota DPR.


Sidang E-KTP, Jaksa Ungkap Rekaman Setya Novanto Sebut Demokrat

22 Februari 2018

Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana
Sidang E-KTP, Jaksa Ungkap Rekaman Setya Novanto Sebut Demokrat

Setya Novanto menyebut nama Partai Demokrat dalam perbincangan dengan Andi Narogong. Andi meminta jaksa bertanya kepada Setya Novanto.


Andi Narogong Bantah Pernyataan Nazaruddin Soal Aliran Duit E-KTP

22 Februari 2018

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bersaksi untuk terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana
Andi Narogong Bantah Pernyataan Nazaruddin Soal Aliran Duit E-KTP

Andi Narogong membantah pernyataan Nazaruddin sehubungan dengan nama-nama anggota DPR yang menerima aliran dana e-KTP.


Setya Novanto Jalani Sidang, Andi Narogong Tiba di Pengadilan

22 Februari 2018

Setya Novanto (kiri) mendengarkan keterangan dari Ganjar Pranowo, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Februari 2018. Setya menyebut Ganjar menerima uang dari mantan anggota DPR, Mustokoweni Murdi. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Jalani Sidang, Andi Narogong Tiba di Pengadilan

Tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta menjelang sidang Setya Novanto, Andi Narogong tak mau menjawab pertanyaan wartawan dan langsung ke ruang tunggu.


Bantah Andi Soal Setya Novanto, Irman: Dicabut Nyawa Saya Rela

26 Januari 2018

Terdakwa kasus korupsi pengadakan KTP elektronik (E-KTP), Setya Novanto, hari ini, Kamis, 25 Januari 2018, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. MARIA FRANSISCA
Bantah Andi Soal Setya Novanto, Irman: Dicabut Nyawa Saya Rela

Irman membantah kesaksian Andi Narogong ihwal pertemuannya dengan Setya Novanto. Irman mengatakan Andi lah yang mengenalkan dengan Setya Novanto.


Sidang E-KTP, Saksi: Andi Narogong Marah karena Pembayaran Macet

26 Januari 2018

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan E-KTP tahun angaran 2011-2012 Sugiharto (kiri) dan Irman (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 Juni 2017. Dalam sidang tersebut terdakwa Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang E-KTP, Saksi: Andi Narogong Marah karena Pembayaran Macet

Menurut Sugiharto, Andi Narogong mengomeli Anang Sugiana karena merasa tidak enak dengan Setya Novanto.


Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Pertemuan dengan Setya Novanto

22 Januari 2018

Ekspresi terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 22 Januari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Pertemuan dengan Setya Novanto

Andi Narogong membeberkan beberapa pertemuan dengan Setya Novanto dalam sidang e-KTP.


Sidang Setya Novanto, Jaksa Hadirkan Andi Narogong sebagai Saksi

22 Januari 2018

Ekspresi terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 15 Januari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari perusahan penukaran mata uang asing (money changer) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Setya Novanto, Jaksa Hadirkan Andi Narogong sebagai Saksi

Dalam sidang Setya Novanto hari ini, KPK menghadirkan lima saksi.