TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan putusan praperadilan untuk penggugat tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto hari ini, Kamis, 14 Desember 2017 sekitar pukul 14.00. Putusan akan dibacakan setelah hakim menerima kesimpulan sidang dari kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini pukul 9.00.
Kemarin, hakim Kusno menyatakan sidang praperadilan itu telah selesai. "Dengan demikian perkara ini sudah selesai," kata Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Desember 2017.
Baca:
Setya Novanto Didakwa Mengintervensi Proyek ...
Dakwaan Dibacakan, Praperadilan Setya ...
Untuk putusan praperadilan hakim akan mempertimbangkan rekaman sidang perkara e-KTP Setya Novanto yang dibuka kemarin pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Biro Hukum KPK sebelumnya menayangkan dibukanya sidang dakwaan itu untuk memperkuat pernyataan saksi ahli hukum tata negara Zainal Arif Muchtar soal gugurnya praperadilan. Zainal menyebutkan bahwa praperadilan dinyatakan gugur dengan dibukanya sidang untuk umum sesuai pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Namun, Kusno tidak langsung menggugurkan praperadilan itu. Hakim Kusno kemudian meminta tim Biro Hukum KPK untuk menyerahkan video. Sementara tayangan diserahkan, sidang praperadilan diskors selama 1,5 jam sejak pukul 11.45. "Nanti biar diputar panitera dan saya nilai sendiri. Jadi kita skors dulu ya," kata hakim Kusno.
Baca juga: Sidang Setya Novanto, KPK: Ini Ujian...
Sidang praperadilan dilanjutkan pukul 13.49. Hakim Kusno menyatakan perkara sidang telah rampung dan akan membacakan putusannya hari ini. Hakim tidak lamgsung menggugurkan praperadilan hari itu, meski KPK telah menunjukkan bukti bahwa sidang perkara e-KTP digelar. Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli termohon itu kemudian ditutup pukul 11.52.
Baik pihak Setya Novanto mau pun KPK menyerahkan soal pengguguran praperadilan kepada hakim Kusno. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyebutkan pihaknya tak keberatan jika pengguguran praperadilan dilakukan hari ini. "Yang penting tidak lebih dari tujuh hari," ucap Setiadi usai sidang.
Simak: KPK Sebut Praperadilan Setya Novanto ...
Sedangkan, Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan bahwa dimulainya sidang belum menjadi tanda digugurkannya praperadilan. Menurutnya, praperadilan baru bisa gugur ketika pemeriksaan terhadap terdakwa sudah berlangsung, yang ditandai dengan pembacaan dakwaan. "Kalau pemahaman kami seharusnya dakwaan dibacakan dulu, karena dengan begitu baru masuk proses pemeriksaan. Kan belum (dibacakan)," kata Ketut. Jaksa Irene membacakan dakwaan Setya Novanto pukul 17.13.
Tadi malam, setelah sidang diskors karena alasan kesehatan Setya Novanto terganggu, jaksa Irene Putri membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor.