TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan untuk Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Jaksa KPK Irene Putri menyebutkan bahwa Setya Novanto terlibat melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP.
"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional tahun Anggaran 2011-2013," kata Jaksa Irene saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017.
Baca: Dakwaan untuk Setya Novanto Akhirnya Dibacakan
Dalam dakwaan, Irene menyebutkan, Setya Novanto selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, Ketua Fraksi Golkar terlibat dalam proyek bersama dengan Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto, Pejabat pembuat komitmen, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Selain itu, Setya Novanto juga didakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo, penyedia barang dan jasa untuk Kemeterian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya, Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Ketua Konsorsium Murakabi, Made Oka Masagung pemilih OEM Investment dan Delta Energy, Diah Anggraeni.
Nama pejabat Kementerian Dalam Negeri lain juga disebut dalam dakwaan. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Dirjen Dukcapil.
Baca juga: Ahli: Praperadilan Gugur Saat Sidang E-KTP Setya Novanto Dimulai
Dalam dakwaan disebutkan keterlibatan Setya dalam proyek e-KTP itu sejak November 2009 sampai Desember 2013. Irene menyebutkan ini bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang UU MD3 dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. "Terdakwa melakukan pernbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Irene.
Sejumlah nama juga disebut terlibat dalam dakwaan Setya. Mereka adalah Irman Sugiharto, Andi Agustinus, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan dan enam anggota panitia pengadaan barang dan jasa, Johannes Marliem, Miryam S. Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin, M. Jafar Hapsah, dan anggota DPR 2009-2014, Husni Fahmi, Tri Smapurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila.
Dalam dakwaan Setya Novanto juga disebutkan ada tujuh orang anggota tim fatmawati yang diperkaya dari proyek ini. Mereka adalah Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beseta tiga orang direksi PT LEN Industri Mahmud Toha, Charles Sutanto Ekapraja, serta memperkaya korporasi Manajemen Konsorsium PNRI, PT Sandipala Artha Pura, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadras Solution. "Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun," ujar Irene.