TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa KPK akhirnya membacakan dakwaan untuk Setya Novanto. Dakwaan dibacakan setelah persidangan sempat berjalan lamban lantaran diskors lebih dari 4 jam. Hakim Yanto yang memimpin sidang sempat kesulitan meminta keterangan awal dari Setya Novanto.
Setya Novanto sempat tak menjawab pertanyaan hakim terkait identitasnya. Ia mengaku tengah sakit diare. Hakim pun memerintahkan pemeriksaan kembali terhadap Setya Novanto. Dokter dari RSPAD bahkan didatangkan untuk memeriksa Setya Novanto.
Baca juga: Sidang E-KTP Setya Novanto Dibuka, Saksi KPK: Praperadilan Gugur
Setelah dakwaan dibacakan seharusnya praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sendirinya gugur. Hal ini sebelumnya diungkap oleh Guru besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Komariah Emong Sapardjaja saat menjadi saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadapi gugatan praperadilan Setya Novanto.
Dalam kesaksiannya, Komariah mengatakan gugatan praperadilan Setya bisa gugur setelah persidangan dakwaan pokok perkara kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dibacakan.
"Pemeriksaan dimulai ketika surat dakwaan dibacakan, tidak hanya ketika dibuka untuk umum, karena pemeriksaan saat itu belum dimulai," kata Komariah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2017.
Kesimpulan pendapat Komariah terlontar ketika hakim tunggal praperadilan, Kusno, meminta pertimbangan mengenai potensi gugurnya praperadilan setelah berkas perkara Setya dilimpahkan ke pengadilan. Kusno meminta pendapat ahli mengenai makna gugurnya praperadilan setelah pemeriksaan pokok perkara seperti dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang gugurnya permohonan praperadilan.
Baca juga: Praperadilan Setya Novanto, KPK Putar Video Andi Narogong
Komariah awalnya tak menjawab dengan tegas ihwal tafsir Putusan MK 102/2015 tersebut. Ia menyerahkan tafsir tersebut kepada hakim tunggal. Namun hakim Kusno meminta penjelasan Komariah. "Jangan diserahkan kepada saya saja, karena hakim pun memerlukan pertimbangan ahli," tuturnya.
Komariah pun memberikan pertimbangannya bahwa pemeriksaan pokok perkara dimulai setelah dakwaan dibacakan. "Jadi praperadilan gugur sejak dakwaan mulai dibacakan," katanya.
Namun dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan tadi siang, hakim mengatakan keputusan baru akan dibacakan besok, Kamis, 14 Desember 2017. Hakim Kusno, yang menyidangkan perkara itu, menyatakan perkara itu rampung. "Dengan demikian, perkara ini sudah selesai," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2017.
Hakim Kusno menanyakan kesimpulan sidang kepada kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua pihak sepakat akan menyerahkan kesimpulan besok, Kamis, 14 Desember 2017, pukul 09.00.
Baca juga: Praperadilan, Saksi Ahli: Hak Imunitas Setya Tak Berlaku
Seusai penyerahan kesimpulan, hakim Kusno akan membacakan putusannya pukul 14.00. Hakim akan mempertimbangkan rekaman sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong, yang digunakan sebagai alat bukti di praperadilan Setya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Alat bukti KPK tersebut sempat diprotes Ketut cs karena itu merupakan alat bukti perkara pokok e-KTP terdakwa Setya, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya untuk kedua kalinya. Status tersangka Setya yang pertama digugurkan hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.