Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dakwaan Dibacakan, Praperadilan Setya Novanto Gugur?

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2017.  TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa KPK akhirnya membacakan dakwaan untuk Setya Novanto. Dakwaan dibacakan setelah persidangan sempat berjalan lamban lantaran diskors lebih dari 4 jam. Hakim Yanto yang memimpin sidang sempat kesulitan meminta keterangan awal dari Setya Novanto.

Setya Novanto sempat tak menjawab pertanyaan hakim terkait identitasnya. Ia mengaku tengah sakit diare. Hakim pun memerintahkan pemeriksaan kembali terhadap Setya Novanto. Dokter dari RSPAD bahkan didatangkan untuk memeriksa Setya Novanto.

Baca juga: Sidang E-KTP Setya Novanto Dibuka, Saksi KPK: Praperadilan Gugur

Setelah dakwaan dibacakan seharusnya praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sendirinya gugur. Hal ini sebelumnya diungkap oleh Guru besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Komariah Emong Sapardjaja saat menjadi saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadapi gugatan praperadilan Setya Novanto.

Dalam kesaksiannya, Komariah mengatakan gugatan praperadilan Setya bisa gugur setelah persidangan dakwaan pokok perkara kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dibacakan.

"Pemeriksaan dimulai ketika surat dakwaan dibacakan, tidak hanya ketika dibuka untuk umum, karena pemeriksaan saat itu belum dimulai," kata Komariah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2017.

Kesimpulan pendapat Komariah terlontar ketika hakim tunggal praperadilan, Kusno, meminta pertimbangan mengenai potensi gugurnya praperadilan setelah berkas perkara Setya dilimpahkan ke pengadilan. Kusno meminta pendapat ahli mengenai makna gugurnya praperadilan setelah pemeriksaan pokok perkara seperti dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang gugurnya permohonan praperadilan.

Baca juga: Praperadilan Setya Novanto, KPK Putar Video Andi Narogong

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komariah awalnya tak menjawab dengan tegas ihwal tafsir Putusan MK 102/2015 tersebut. Ia menyerahkan tafsir tersebut kepada hakim tunggal. Namun hakim Kusno meminta penjelasan Komariah. "Jangan diserahkan kepada saya saja, karena hakim pun memerlukan pertimbangan ahli," tuturnya.

Komariah pun memberikan pertimbangannya bahwa pemeriksaan pokok perkara dimulai setelah dakwaan dibacakan. "Jadi praperadilan gugur sejak dakwaan mulai dibacakan," katanya.

Namun dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan tadi siang, hakim mengatakan keputusan baru akan dibacakan besok, Kamis, 14 Desember 2017. Hakim Kusno, yang menyidangkan perkara itu, menyatakan perkara itu rampung. "Dengan demikian, perkara ini sudah selesai," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2017.

Hakim Kusno menanyakan kesimpulan sidang kepada kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua pihak sepakat akan menyerahkan kesimpulan besok, Kamis, 14 Desember 2017, pukul 09.00.

Baca juga: Praperadilan, Saksi Ahli: Hak Imunitas Setya Tak Berlaku

Seusai penyerahan kesimpulan, hakim Kusno akan membacakan putusannya pukul 14.00. Hakim akan mempertimbangkan rekaman sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong, yang digunakan sebagai alat bukti di praperadilan Setya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Alat bukti KPK tersebut sempat diprotes Ketut cs karena itu merupakan alat bukti perkara pokok e-KTP terdakwa Setya, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya untuk kedua kalinya. Status tersangka Setya yang pertama digugurkan hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

18 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.


5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

36 hari lalu

Puqn Maharani dan putrinya, Pinka Hapsari saat hendak menghadiri wisuda. Foto: Instagram Puan Maharani.
5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

Siapa saja anak dari politisi dan pejabat yang turut maju dalam Pileg 2024 dan berapa perolehan suaranya?


Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

57 hari lalu

Hakim Ketua Sarpin Rijaldi mempimpin sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 13 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

Sejumlah pejabat, politikus dan pengusaha mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

18 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri), menghadiri acara buka puasa bersama pimpinan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019. Acara ini mengangkat tema Bersinergi dalam Ikhtiar Antikorupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

Agus Rahardjo mendapat sorotan setelah ungkapkan Jokowi marah dan lakukan intervensi penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Ini profilnya.


Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

15 Desember 2023

Presiden Joko Widodo tiba di Pangkalan Utama TNI AD (Lanumad) Ahmad Yani, Kota Semarang untuk melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 13 Desember 2023. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

Jokowi menyatakan tak tahu jika Agus Rahardjo diadukan ke kepolisian.


KPK akan Berikan Bantuan Hukum jika Agus Rahardjo Meminta

13 Desember 2023

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK akan Berikan Bantuan Hukum jika Agus Rahardjo Meminta

KPK akan memberi bantuan kepada mantan pimpinannya, Agus Rahardjo yang dilaporkan sekelompok orang ke Mabes Polri. Syaratnya, Agus meminta ke KPK.


Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

Eks Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dipolisikan buntut sebut Presiden Jokowi memarahinya karena usut kasus korupsi e-KTP. Siapa pelapornya?


Agus Rahardjo Sempat Ceritakan Pertemuan dengan Jokowi ke Koleganya di KPK

6 Desember 2023

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama empat Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode M. Syarief didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri), memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. Dalam laporannya, mereka menyampaikan bahwa KPK telah menjerat 608 koruptor dari berbagai unsur dan enam korporasi selama 2016-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Agus Rahardjo Sempat Ceritakan Pertemuan dengan Jokowi ke Koleganya di KPK

Agus Rahardjo mengatakan, dia sempat menceritakan ihwal perintah Jokowi menyetop kasus e-KTP ke komisioner KPK lainnya.


Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

6 Desember 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

Soal eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Jokowi saat usut korupsi e-KTP mendapat tanggapan ICW, Bahlil , Novel Baswedan.


Agus Rahardjo Bicara KPK Diintervensi, Pengamat Bilang Kekuasaan Jokowi Mau Berakhir

5 Desember 2023

Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat  menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu  7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Agus Rahardjo Bicara KPK Diintervensi, Pengamat Bilang Kekuasaan Jokowi Mau Berakhir

Jokowi balik mempertanyakan motif Agus yang menyinggung soal intervensi kepala negara di lembaga anti-rasuah terkait kasus E-KTP.