Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sebut Praperadilan Setya Novanto Seharusnya Gugur

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto  berbicara dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2017. Setya Novanto sempat menolak diperiksa kesehatannya oleh dokter RSPAD yang dihadirkannya sendiri. ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto berbicara dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2017. Setya Novanto sempat menolak diperiksa kesehatannya oleh dokter RSPAD yang dihadirkannya sendiri. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praperadilan Setya Novanto seharusnya gugur begitu sidang pokok perkara dimulai. KPK mengacu pada Pasal 82 Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan pasal itu dipertegas setelah ditafsirkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang perkaranya teregister pada 2015 lalu.

MK menafsirkan pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan. Karena itu, KPK menganggap praperadilan Setya sudah seharusnya gugur bila mengacu pada Pasal 82 KUHAP.

Baca juga: KPK Minta Setya Novanto Kooperatif dalam Persidangan

"Saya kira, kalau putusan praperadilan belum ada dan proses persidangan belum berjalan, sementara perkara pokok sudah dimulai, secara hukum sebenarnya sudah harus gugur kalau mengacu ke Pasal 82 KUHAP," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2017.

Menurut Febri, persidangan dimulai ketika hakim hadir dan membuka proses persidangan untuk umum hingga jaksa menghadirkan terdakwa. Adapun rangkaian sidang pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan, eksepsi atau keberatan bila terdakwa mengajukannya, pembuktian, tuntutan, dan putusan.

Febri mengutarakan Pasal 82 KUHAP dan keputusan MK dengan jelas mengatur tentang gugurnya praperadilan ketika perkara disidangkan. Ia berharap semua pihak terkait, termasuk terdakwa dan kuasa hukumnya, berkontribusi mendukung proses hukum yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jangan sampai kemudian alasan-alasan teknis yang non-hukum atau alasan-alasan yang tidak memenuhi syarat ketentuan hukum acara menghambat penanganan perkara ini," ucapnya.

Baca juga: KPK Pastikan Jerat Setya Novanto dengan Alat Bukti Baru

Menurut Febri, Setya seyogianya membeberkan argumentasi, klarifikasi, dan bukti di persidangan untuk menepis tuduhan jaksa. Hal itu lebih baik ketimbang membela diri di luar proses persidangan.

Setya Novanto menjalani sidang perdana pokok perkara terkait dengan kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017. Di saat yang sama, sidang praperadilan yang diajukannya juga digelar. 

Hakim tunggal praperadilan, Kusno, mengatakan putusan praperadilan akan digelar besok, Kamis, 14 Desember 2017. Dia menuturkan sidang praperadilan sudah rampung dan tinggal menunggu putusan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

10 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

10 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

11 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

12 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

12 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

12 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

13 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

44 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.