TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praperadilan Setya Novanto seharusnya gugur begitu sidang pokok perkara dimulai. KPK mengacu pada Pasal 82 Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan pasal itu dipertegas setelah ditafsirkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang perkaranya teregister pada 2015 lalu.
MK menafsirkan pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan. Karena itu, KPK menganggap praperadilan Setya sudah seharusnya gugur bila mengacu pada Pasal 82 KUHAP.
Baca juga: KPK Minta Setya Novanto Kooperatif dalam Persidangan
"Saya kira, kalau putusan praperadilan belum ada dan proses persidangan belum berjalan, sementara perkara pokok sudah dimulai, secara hukum sebenarnya sudah harus gugur kalau mengacu ke Pasal 82 KUHAP," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2017.
Menurut Febri, persidangan dimulai ketika hakim hadir dan membuka proses persidangan untuk umum hingga jaksa menghadirkan terdakwa. Adapun rangkaian sidang pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan, eksepsi atau keberatan bila terdakwa mengajukannya, pembuktian, tuntutan, dan putusan.
Febri mengutarakan Pasal 82 KUHAP dan keputusan MK dengan jelas mengatur tentang gugurnya praperadilan ketika perkara disidangkan. Ia berharap semua pihak terkait, termasuk terdakwa dan kuasa hukumnya, berkontribusi mendukung proses hukum yang berlaku.
"Jangan sampai kemudian alasan-alasan teknis yang non-hukum atau alasan-alasan yang tidak memenuhi syarat ketentuan hukum acara menghambat penanganan perkara ini," ucapnya.
Baca juga: KPK Pastikan Jerat Setya Novanto dengan Alat Bukti Baru
Menurut Febri, Setya seyogianya membeberkan argumentasi, klarifikasi, dan bukti di persidangan untuk menepis tuduhan jaksa. Hal itu lebih baik ketimbang membela diri di luar proses persidangan.
Setya Novanto menjalani sidang perdana pokok perkara terkait dengan kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017. Di saat yang sama, sidang praperadilan yang diajukannya juga digelar.
Hakim tunggal praperadilan, Kusno, mengatakan putusan praperadilan akan digelar besok, Kamis, 14 Desember 2017. Dia menuturkan sidang praperadilan sudah rampung dan tinggal menunggu putusan.