TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Otto Hasibuan menyatakan mundur sebagai salah satu kuasa hukum Setya Novanto. Hari ini, Otto menyerahkan surat pengunduran dirinya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Otto yang baru bergabung dengan tim kuasa hukum Setya pada 20 November lalu, menuturkan alasannya mundur karena tidak ada kesepakatan tata cara dalam penanganan perkara. Ia tak menjelaskan secara detail soal perbedaan itu. Otto hanya mengatakan hal itu akan merugikan Setya.
Baca: Otto Hasibuan Keluar dari Tim Penasehat Hukum Setya Novanto
"Akan menyulitkan saya untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2017.
Otto menuturkan dirinya telah bertemu dengan Setya Novanto pada Kamis, 7 Desember 2017, pukul 15.00 untuk menyampaikan pengunduran dirinya. Menurut dia, Setya sebenarnya mengharapkannya tetap bergabung sebagai tim kuasa hukumnya karena tidak ada masalah. Tetapi Otto tetap mundur.
Otto resmi menandatangani surat pengunduran dirinya pada Kamis, 7 Desember 2017. Namun, surat itu baru diserahkan kepada Setya dan KPK hari ini. Ia tiba di Gedung KPK pukul 10.47. "Jadi ini saya sampaikan, terhitung tanggal 7 Desember 2017, dan berlakunya hari ini. Maka, saya tidak jadi kuasa hukum Setya Novanto lagi," ujarnya.
Baca juga: Tiga Alasan Otto Hasibuan Mau Jadi Pengacara Setya Novanto
Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ketua Umum Partai Golkar itu dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus korupsi e-KTP pada Rabu, 13 Desember 2017.