TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, mengomentari amicus curiae alias sahabat pengadilan yang dikirimkan oleh mantan Presiden Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Otto menuturkan, amicus curiae adalah suatu permohonan yang diajukan oleh pihak yang ingin berkontribusi kepada pengadilan dan memberikan masukan dari sudut pandang yang netral. Sahabat pengadilan itu, menurut dia, mestinya bukan pihak di dalam perkara.
Baca Juga:
"Jadi, kalau Ibu Mega merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," ucap Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.
Seperti diketahui, Megawati juga menyandang jabatan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias Ketum PDIP. Partai berlogo banteng ini menjadi pengusung paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang merupakan pemohon dalam sengketa hasil Pilpres.
Dia menjelaskan, amicus curiae harusnya diajukan oleh orang-orang independen yang bukan bagian dalam perkara. Amicus curiae, kata dia, diajukan oleh orang yang tidak terikat pada si A atau si B. "Umpamanya dari kampus, tidak partisan. Itu boleh menjadi amicus curiae," ujar Otto.
Meski begitu, dia mengelak ketika ditanya apakah amicus curiae dari Megawati tidak akan didengarkan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Menurut Otto, hal tersebut tergantung pada Mahkamah Konstitusi.
Pada siang ini, Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae alias sahabat pengadilan. Berkas amicus curiae itu diberikan ke MK lewat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat--yang sudah diberikan surat kuasa oleh Megawati.
Keduanya tampak menghadiri Gedung Mahkamah Konstitusi dengan baju batik berwarna merah. Pada kesempatan itu, Hasto sempat membacakan sedikit pendapat Megawati yang ditulis tangan dalam amicus curiae-nya.
"Rakyat indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali, dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ucap Hasto.
Pilihan Editor: Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN