Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Keuntungan Andi Narogong Jadi Justice Collaborator?

image-gnews
Pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,, 7 Desember 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung
Pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,, 7 Desember 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Samsul Huda, berhadap kliennya mendapatkan hukuman ringan. Menurut dia, selama ini Andi Narogong bersikap koperatif dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Terlebih lagi, Andi juga telah menjadi justice collaborator oleh KPK.

Jaksa penuntut umum KPK menyatakan Andi Narogong memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Hal itu disampaikan ketika membacakan tuntutannya pada Kamis, 7 Desember 2017. Jaksa menuntut Andi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Andi terbukti bersalah dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Ro 2,3 triliun.

Baca: Tuntutan Andi Narogong, Jaksa Bacakan Daftar Penerima Dana E-KTP

"Harapan kami bisa lebih ringan dari yang disampaikan JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Samsul Huda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Desember 2017.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan Andi Narogong yang terjerat kasus e-KTP itu dianggap memenuhi syarat menjadi justice collaborator. Saut menuturkan, Andi memenuhi persyaratan itu karena bukan pelaku utama perkara korupsi e-KTP. Selain itu Andi dianggap telah terbuka dalam persidangan pada Kamis, 30 November 2017. "Itu sudah cukup bagus," ujarnya, 1 Desember 2017.

Dalam persidangan itu, Andi Narogong, membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dan mantan bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung dalam korupsi proyek e-KTP. Andi menuturkan keduanya berperan dalam pemberian sejumlah uang yang mengalir ke anggota Dewan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Jadi Justice Collaborator, Andi Narogong Berharap Divonis Ringan

Sebelumnya, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat jenderal Kependudukan dan catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Imran, yang juga terdakwa kasus e-KTP, lebih dulu ditetapkan sebagai juctice collaborator. Apa itu justice collaborator?

Justice collaborator adalah seorang saksi yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerja sama dnegan penegak hukum dalam membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi, apabila aset itu ada pada dirinya.

Atas bantuannya itu, maka saksi pelaku yang ditetapkan jadi justice collaborator, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal-hal tertentu. Di antaranya adalah menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud. Akan tetapi, dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana, hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

MAYA AYU | ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

21 November 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

Irvanto mengaku tak terima uang sama sekali dari korupsi e-KTP. Dia hanya dijanjikan Rp 1 miliar oleh Andi Narogong yang tidak diterimanya hingga kini


KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

19 April 2018

Terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong mendatangi gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2017. TEMPO/Lani Diana
KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Andi Narogong dan membatalkan status Justice Collaborator pada pengusaha itu.


Andi Narogong Bantah Keponakan Setya Novanto Kurir Duit E-KTP

13 April 2018

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, Senin, 22 Januari 2018.  MARIA FRANSISCA
Andi Narogong Bantah Keponakan Setya Novanto Kurir Duit E-KTP

Andi Narogong mengaku tidak pernah menyuruh keponakan Setya Novanto, Irvanto membagikan fee proyek e-KTP ke anggota DPR.


Sidang E-KTP, Jaksa Ungkap Rekaman Setya Novanto Sebut Demokrat

22 Februari 2018

Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana
Sidang E-KTP, Jaksa Ungkap Rekaman Setya Novanto Sebut Demokrat

Setya Novanto menyebut nama Partai Demokrat dalam perbincangan dengan Andi Narogong. Andi meminta jaksa bertanya kepada Setya Novanto.


Andi Narogong Bantah Pernyataan Nazaruddin Soal Aliran Duit E-KTP

22 Februari 2018

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bersaksi untuk terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana
Andi Narogong Bantah Pernyataan Nazaruddin Soal Aliran Duit E-KTP

Andi Narogong membantah pernyataan Nazaruddin sehubungan dengan nama-nama anggota DPR yang menerima aliran dana e-KTP.


Setya Novanto Jalani Sidang, Andi Narogong Tiba di Pengadilan

22 Februari 2018

Setya Novanto (kiri) mendengarkan keterangan dari Ganjar Pranowo, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Februari 2018. Setya menyebut Ganjar menerima uang dari mantan anggota DPR, Mustokoweni Murdi. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Jalani Sidang, Andi Narogong Tiba di Pengadilan

Tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta menjelang sidang Setya Novanto, Andi Narogong tak mau menjawab pertanyaan wartawan dan langsung ke ruang tunggu.


Bantah Andi Soal Setya Novanto, Irman: Dicabut Nyawa Saya Rela

26 Januari 2018

Terdakwa kasus korupsi pengadakan KTP elektronik (E-KTP), Setya Novanto, hari ini, Kamis, 25 Januari 2018, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. MARIA FRANSISCA
Bantah Andi Soal Setya Novanto, Irman: Dicabut Nyawa Saya Rela

Irman membantah kesaksian Andi Narogong ihwal pertemuannya dengan Setya Novanto. Irman mengatakan Andi lah yang mengenalkan dengan Setya Novanto.


Sidang E-KTP, Saksi: Andi Narogong Marah karena Pembayaran Macet

26 Januari 2018

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan E-KTP tahun angaran 2011-2012 Sugiharto (kiri) dan Irman (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 Juni 2017. Dalam sidang tersebut terdakwa Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang E-KTP, Saksi: Andi Narogong Marah karena Pembayaran Macet

Menurut Sugiharto, Andi Narogong mengomeli Anang Sugiana karena merasa tidak enak dengan Setya Novanto.


Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Pertemuan dengan Setya Novanto

22 Januari 2018

Ekspresi terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 22 Januari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Pertemuan dengan Setya Novanto

Andi Narogong membeberkan beberapa pertemuan dengan Setya Novanto dalam sidang e-KTP.


Sidang Setya Novanto, Jaksa Hadirkan Andi Narogong sebagai Saksi

22 Januari 2018

Ekspresi terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 15 Januari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari perusahan penukaran mata uang asing (money changer) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Setya Novanto, Jaksa Hadirkan Andi Narogong sebagai Saksi

Dalam sidang Setya Novanto hari ini, KPK menghadirkan lima saksi.