Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tuntutan Andi Narogong, Jaksa Bacakan Daftar Penerima Dana E-KTP

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 November 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 November 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang tersebut, kembali terungkap sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana e-KTP, termasuk Andi sendiri.

Dalam berkas tuntutan Andi Narogong, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Andi bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Jaksa Sebut Nama yang Diperkaya Andi Narogong di Kasus e-KTP

"Kami menyimpulkan bahwa terdakwa Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa penuntut umum KPK, Mufti Nur Irawan pada Kamis, 7 Desember 2017. Ia dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andi dianggap terbukti menguntungkan diri sendiri. Selain itu Andi Narogong dan beberapa pihak lain diduga ikut menikmati uang dari proyek korupsi senilai Rp 5,84 triliun itu. Berikut pihak-pihak tersebut:

Baca: Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

1. Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), Rp 50 juta dan 1 ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya 3 melalui Azmin Aulia
2. Diah Anggraini (mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri), US$ 500 ribu dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setiawan (Ketua Panitia Pengadaan Proyek e-KTP), US$ 40 ribu dan Rp 25 juta
4. Enam orang anggota panitia lelang, masing-masing Rp 10 juta
5. Tri Sampurno (Anggota tim teknis pengadaan KTP elektronik dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), Rp 2 juta
6. Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP), US$ 400 ribu
7. Miryam S. Maryani (Anggota Komisi Pemerintahan DPR), US$ 1,2 juta
8. Markus Nari (Anggota Komisi Pemerintahan DPR), US$ 400 ribu
9. Ade Komarudin (mantan Ketua DPR), US$ 100 ribu
10. M. Jafar Hapsah (Anggota Komisi Pemerintahan DPR), US$ 100 ribu
11. Setya Novanto (Ketua Fraksi Golkar DPR),US$ 7 juta dan jam tangan merek Richard Mile senilai USD 135.000
12. Beberapa anggota DPR RI, USD 12,856 juta
13. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mangara (Direksi PT LEN), masing-masing Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar.
14. Wahyudin Bagenda (Direktur Utama PT LEN), Rp 2 miliar
15. Johannes Marliem (Direktur Biomorf Lone Indonesia), US$ 14 juta dan Rp 25 miliar
16. Beberapa anggota tim Fatmawati yakni Jimmy Iskandar, Eko Purnomo, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan, masing masing Rp 60 juta
17. Mahmud Toha (Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Rp 3 juta
18. Manajemen bersama Konsorsium PNRI, Rp 137 miliar
19. Perum PNRI, Rp 107 miliar
20. PT Sandipala Arthaputra, Rp, 145 miliar
21. PT Mega Lestari Unggul, Rp, 148 miliar
22. PT LEN Industri, Rp 3,41 miliar
23. PT Sucofindo, Rp 8,21 miliar
24. PT Quadra Solution Rp 79 miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.


Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.


Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Dito Mahendra. Foto: Istimewa
Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?


KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

26 Januari 2023

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan dua tersangka baru kasus dugaan suap di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 28 November 2022. KPK menetapkan Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.


KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi melempar senyuman saat berjalan meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. ANTARA
KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.


KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

27 Juni 2022

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. Dalam rapat tersebut, KPK meminta dukungan Komisi III untuk membahas dua rancangan undang-undang yang berkaitan dengan komisi antirasuah.TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang itu bisa kembali ke Indonesia karena bantuan pemerintah Amerika Serikat dalam kasus korupsi e-KTP.


KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

23 Juni 2021

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari memberikan keterangan setelah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang.


Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.


Polisi Tangkap Pembuat E-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron

11 September 2020

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Polisi Tangkap Pembuat E-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron

Komplotan pembuat E-KTP palsu di Cilincing diringkus Polres Jakarta Utara, setelah polisi melakukan undercover buying.


MAKI: Penyelidikan TPPU Setya Novanto Mandek di Bareskrim dan KPK

7 Juli 2020

Boyamin Saiman dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pelapor kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) usai diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
MAKI: Penyelidikan TPPU Setya Novanto Mandek di Bareskrim dan KPK

MAKI mengajukan praperadilan dan meminta hakim menyatakan penghentian Penyelidikan TPPU Setya Novanto yang dilakukan Bareskrim Polri dan KPK tidak sah