TEMPO.CO, Jakarta- Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkap peran adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, dalam proyek e-KTP. Andi mengatakan Azmin menerima ruko dari Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthaputra.
"Paulus Tannos bilang ke saya, Pak Azmin sudah saya bereskan. Dengan memberikan ruko Grand Wijaya. Supaya bisa memenangkan proyek. Prinsipnya saya mengikuti Paulus," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 30 November 2017.
Baca: Andi Narogong Pernah Hadiahi Setya Novanto Arloji Richard Mille
Menurut Andi, pemberian ruko tersebut dibuat dengan skenario jual beli. Ia juga menyebut Azmin Aulia dijanjikan akan diberikan tanah, tetapi setelah proyek dimenangkan.
Andi juga mengatakan bahwa Irman menjadi 'pintu masuk' baginya ke proyek e-KTP. Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri yang telah divonis bersalah dan diganjar hukuman 7 tahun penjara oleh pengadilan. Andi jadi bisa berkenalan dengan Azmin Aulia dan Paulus Tannos yang disebutnya sebagai 'orang' Gamawan Fauzi.
Baca: Andi Narogong Ungkap Pertemuan Kunci Pengaturan Kasus E-KTP
Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Andi mengakui dirinya bersalah ikut dalam korupsi proyek e-KTP bersama Irman. "Saya ikut serta dengan Irman dan beberapa pejabat melanggar proyek e-KTP. Saya mengaku salah yang mulia," kata Andi.
Andi Narogong mengatakan Irman meminta fee sebesar 10 persen kepada peserta konsorsium jika memenangi proyek e-KTP. Pembagian fee itu 5 persen diberikan untuk DPR dan 5 persen-nya untuk Irman dan pejabat Kemendagri.