TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah memberikan hadiah ulang tahun berupa jam tangan merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar pada 12 November 2012.
Kesaksian tersebut disampaikan Andi saat sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 30 November 2017.
Baca juga: Sidang E-KTP Andi Narogong, Nazaruddin Hadir Jadi Saksi
"Waktu itu saya membeli dengan Pak Johannes (Marliem), jadi Johannes mau memperhatikan pak Nov (Setya Novanto)," kata Andi.
Menurut penjelasan Andi, Johannes Marliem bersama dirinya berinisiatif membelikan Setya Novanto arloji Richard Mille sebagai kado ulang tahun Novanto pada 12 November 2012. Kado ulang tahun ini juga sebagai ucapan terima kasih atas bantuan Setya Novanto dalam penganggaran proyek e-KTP.
"Sebagai ucapan terima kasih karena Pak Nov (Setya Novanto) telah membantu," kata Andi. Jam tangan Richard Mille Seri RM 011 seharga US$ 135 ribu tersebut dibeli Johannes Marliem di butik di Amerika Serikat. Andi juga menyebut dia menyerahkan uang Rp 650 juta kepada Johannes Marliem untuk pembelian jam tersebut."Johannes mengajak patungan, masing-masing 650 juta," kata Andi.
Baca juga: Andi Narogong Sebut Anggota DPR Terima 5 Persen Fee Proyek E-KTP
Setya Novanto disebut Andi senang diberikan kado berupa jam itu. "Pak Nov (Setya Novanto) senang dikasih jam. Kami bilang, selamat ulang tahun dan terima kasih atas bantuan selama ini," kata Andi Narogong.
Namun menurut Andi Narogong sebelumnya dirinya ditangkap pada 2017, dia bertemu Setya Novanto. Menurut Andi, Setya Novanto mengembalikan jam tangan Richard Mille itu ke dirinya. "'ini ribut-ribut e-ktp saya kembalikan jamnya," kata Andi menirukan Setya Novanto.
Menurut Andi, jam tangan mewah itu kemudian dijualnya ke salah satu toko di Blok M. "Saya jual Rp 1 miliar sekian," ujarnya.