TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka sindikat penyedia jasa konten kebencian Saracen, Jasriadi diperiksa lagi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri karena dugaan peretasan akun media sosial, Selasa 28 November 2017.
Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan Jasriadi diperiksa terkait akses ilegal.
Ia mengatakan, Jasriadi melakukan upaya pembobolan akun media sosial yang akan digunakan untuk kepentingan tertentu. Polisi pun sudah mengetahui cara Jasriadi membobol akun itu. "Sudah (cara Jasriadi membobol akun Afrida). Nanti kami evaluasi, apakah perlu dan dibutuhkan BAP konfrontasi. Tapi kemungkinan tidak," kata Irwan.
Baca juga: Bos Saracen Mengaku Pendukung Prabowo, Berikut Blak-blakan..
Kuasa hukum Jasriadi, Henry Kurniawan mengatakan Jasriadi dilaporkan oleh Afrida Verawati pada Januari 2017. Afrida menuduh Jasriadi telah membobol akun Facebook-nya, untuk mengunggah konten yang tidak diinginkannya.
Selain itu, ia membantah bahwa kliennya tidak terkait dengan penyebaran ujaran kebencian seperti yang marak diberitakan oleh media massa. "Jasriadi hanya melakukan illegal access," kata Henry kepada wartawan di Bareskrim Siber, Cideng, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2017.
"Kami tanyakan pasalnya kan pasal 46, bukan ujaran kebencian, kan ilegal access, selama ini kan di media kan ujaran kebencian," lanjut dia.
Pasal 46 UU ITE mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelanggar UU ITE ayat 30. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Adapun ancaman hukumannya, menurut pasal 46 adalah enam hingga delapan tahun penjara atau denda Rp 600 juta hingga Rp 800 juta rupiah.
Baca juga: Kasus Saracen, Jasriadi Mengaku Tak Kenal Asma Dewi
Awalnya, Jasriadi ditangkap atas kasus ujaran kebencian. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik melayangkan pasal berlapis kepada Jasriadi, yakni Pasal 30 tentang akses ilegal, Pasal 32 gangguan informasi dan Pasal 35 pemalsuan dokumen UU ITE nomor 11 tahun 2008. Pasal 46 sendiri menjelaskan hukuman untuk pelanggaran pasal 30.