Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Periksa Bos Saracen Jasriadi untuk Kasus Pembobolan Akun

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Jasriadi, ketua Saracen saat berada di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 25 Agustus 2017. Meski sudah menjadi tahanan polisi, Jarsiadi masih bersikukuh  bahwa Saracen tidak pernah menyebarkan kabar bohong atau ujaran kebencian berbau SARA. TEMPO/Ijar Karim
Jasriadi, ketua Saracen saat berada di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 25 Agustus 2017. Meski sudah menjadi tahanan polisi, Jarsiadi masih bersikukuh bahwa Saracen tidak pernah menyebarkan kabar bohong atau ujaran kebencian berbau SARA. TEMPO/Ijar Karim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka sindikat penyedia jasa konten kebencian Saracen, Jasriadi diperiksa lagi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri karena dugaan peretasan akun media sosial, Selasa 28 November 2017.

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan Jasriadi diperiksa terkait akses ilegal.

Ia mengatakan, Jasriadi melakukan upaya pembobolan akun media sosial yang akan digunakan untuk kepentingan tertentu. Polisi pun sudah mengetahui cara Jasriadi membobol akun itu. "Sudah (cara Jasriadi membobol akun Afrida). Nanti kami evaluasi, apakah perlu dan dibutuhkan BAP konfrontasi. Tapi kemungkinan tidak," kata Irwan.

Baca juga: Bos Saracen Mengaku Pendukung Prabowo, Berikut Blak-blakan..

Kuasa hukum Jasriadi, Henry Kurniawan mengatakan Jasriadi dilaporkan oleh Afrida Verawati pada Januari 2017. Afrida menuduh Jasriadi telah membobol akun Facebook-nya, untuk mengunggah konten yang tidak diinginkannya.

Selain itu, ia membantah bahwa kliennya tidak terkait dengan penyebaran ujaran kebencian seperti yang marak diberitakan oleh media massa. "Jasriadi hanya melakukan illegal access," kata Henry kepada wartawan di Bareskrim Siber, Cideng, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami tanyakan pasalnya kan pasal 46, bukan ujaran kebencian, kan ilegal access, selama ini kan di media kan ujaran kebencian," lanjut dia.

Pasal 46 UU ITE mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelanggar UU ITE ayat 30. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Adapun ancaman hukumannya, menurut pasal 46 adalah enam hingga delapan tahun penjara atau denda Rp 600 juta hingga Rp 800 juta rupiah.

Baca juga: Kasus Saracen, Jasriadi Mengaku Tak Kenal Asma Dewi

Awalnya, Jasriadi ditangkap atas kasus ujaran kebencian. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik melayangkan pasal berlapis kepada Jasriadi, yakni Pasal 30 tentang akses ilegal, Pasal 32 gangguan informasi dan Pasal 35 pemalsuan dokumen UU ITE nomor 11 tahun 2008. Pasal 46 sendiri menjelaskan hukuman untuk pelanggaran pasal 30.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Ilustrasi Facebook. (AP Photo/Thibault Camus)
Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.


Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.


Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Kepala Kebijakan Keamanan Siber Facebook Nathaniel Gleicher, menjelaskan penghapusan akun melalui panggilan video di Kantor Facebook Indonesia, Jakarta, Jumat, 12 April 2019. TEMPO/Khory
Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.


Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

Abu Janda menggugatkan Facebook karena mengaitkan ia dengan kelompok penebar kabar hoax Saracen.


Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

Akun Facebook Abu Janda yang ditutup Facebook karena diduga terkait Saracen punya 500 ribu pengikut.


Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan tudingan soal ia terlibat saracen.


Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

9 Februari 2019

Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggiring satu tersangka anggota penyedia jasa ujaran kebencian Saracen,  Muhammad Abdullah Harsono ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (17/10/2017). Kejari Pekanbaru menerima pelimpahan berkas perkara penututan Abdullah Harsono untuk diajukan ke pengadilan.  TEMPO/Riyan Nofitra)
Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

Facebook menyebut ada perilaku tidak umum pada akun Abu Janda, Dan terkait Saracen.


Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

9 Februari 2019

Anggota Saracen Abdullah Harsono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 6 November 2017. Harsono dituduh melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan kelompok tertentu melalui akun facebook miliknya. TEMPO/RIYAN NOFITRA
Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Abu Janda mengatakan tuduhan Facebook bahwa ia terkait kelompok penyebar hoax Saracen merugikan


Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

Abu Janda berencana menggugat Facebook karena dikaitkan dengan Saracen.


Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

20 Oktober 2018

Warga berswafoto dengan Presiden Joko Widodo (kedua kiri) saat kegiatan pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) 2018 di Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Jumat, 19 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

Presiden Jokowi heran masih banyak hoax menjelang Pilpres. Ia pun menyinggung soal Obor Rakyat dan Saracen.