TEMPO.CO, Jakarta - Permadi Arya alias Abu Janda mengancam menggugat platform media sosial Facebook sebesar Rp 1 triliun. Abu Janda menuding Facebook telah mecemarkan nama baiknya dengan mengaitkan dia dengan grup penyebar hoax, Saracen.
Baca: Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen
"Tuduhan Facebook kepada saya membuat kredibilitas dan kebebasan saya hilang. Saya melawan hoax sehingga tuduhan saya menjadi bagian Saracen merusak nama baik saya." kata Abu Janda lewat siaran di Twitternya pada Jumat, 8 Februari 2019.
Adapun, Saracen merupakan salah satu grup pembuat berita hoax yang sempat menghebohkan masyarakat. Polisi membongkar jaringan ini pada Agustus 2017.
Kisah Saracen ini bermula saat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri mengungkap penangkapan tiga pengelola akun Saracen. Mereka adalah Jasriadi (32), Faiz Muhammad Tonong (43), Sri Rahayu Ningsih (32). Tiga orang itu bertugas masing-masing sebagai ketua yang merekrut anggota, koordinator Saracen sekaligus Media Informasi Saracennews, dan koordinator Saracen wilayah Jawa Barat.
Polisi menyebut Saracen sebagai sindikat penyedia jasa konten kebencian di media sosial. Kelompok ini memanfaatkan isu SARA yang merebak menjelang hingga pasca-Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan Saracen aktif menerima pesanan dari sejumlah pihak untuk menyebar kebencian via media sosial. Akun yang terafiliasi Saracen mencapai 800.
Bagaimana modus Saracen? Baca terusannya...