TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Permadi Arya alias Abu Janda, Finsensius Mendrofa meminta platform media sosial Facebook untuk membersihkan nama kliennya dari tuduhan terlibat sindikat berita palsu Saracen. Menurut dia, Facebook harus menyiarkan kabar tersebut melalui kolom berita resminya.
Baca: Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen
"Kami akan memberikan waktu kepada Facebook 4 hari kerja untuk memenuhi ini," ujar Finsensius dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 Februari 2019.
Sebelumnya, Abu Janda mengancam menggugat Facebook sebesar Rp 1 miliar. Lewat siaran resminya di Twitter, Abu Janda, menuding platform besutan Mark Zuckerberg ini telah mencemarkan nama baiknya karena mengaitkan dia dengan Saracen, grup penyebar hoax.
"Tuduhan Facebook kepada saya membuat kredibilitas dan kebebasan saya hilang. Saya melawan hoax sehingga tuduhan saya menjadi bagian Saracen merusak nama baik saya," kata Abu Janda lewat siaran di Twitternya pada Sabtu, 8 Februari 2019.
Saracen adalah salah satu grup pembuat berita hoax yang sempat menghebohkan masyarakat. Polisi membongkar jaringan ini pada medio 2017. Kebanyakan berita yang mereka buat menyudutkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Finsensius mengatakan Abu Janda telah dirugikan Facebook atas tuduhan terlibat sindikat Saracen. Selain itu, dia menyayangkan langkah Facebook memblokir halaman Abu Janda yang berisi 500 ribu pengikut. "Tuduhan itu tidak hanya menyebabkan hilangnya halaman yang telah Abu Janda bangun selama hampir 4 tahun, termasuk merusak reputasinya sebagai aktivis antiterorisme dan mtivator deradikalisasi," katanya.
Menurut Finsensius, dia juga meminta Facebook untuk mengaktifkan kembali akun Abu Janda dengan nama Permadi Heddy Setya. Selain itu, dia meminta Facebook mengembalikan halaman fans dengan nama Ustad Abu Janda Al-Boliwudi, serta 9 akun adminnya. "Jika tidak, kami terpaksa mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan menuntut Facebook di pengadilan Indonesia," ucapnya.
Finsensius menuturkan Facebook bisa terancam beberapa pasal di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena membuah tuduhan palsu ke Abu Janda.
Simak juga: Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen
Selain itu, tindakan Facebook yang menghapus akun Abu Janda bertentangan dengan Pasal 26 Ayat 3 UU ITE itu. "Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendali berdasarkan penetapan pengadilan," kata dia.