TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli terkait dengan penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk tersangka Setya Novanto pada Senin, 27 November 2017. Sembilan orang saksi dan lima ahli meringankan telah diajukan oleh pihak kuasa hukum Setya Novanto sebelumnya.
"Sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum, penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP (Kitab Undang-Undang Acara Pidana)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo di Jakarta, Minggu, 26 November 2017.
Baca juga: Pengacara Setya Novanto Ogah Beberkan Pelaporan Penyidik KPK
Seluruh saksi yang akan dihadirkan, kata Febri, merupakan politikus Partai Golkar, baik yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tenaga ahli Ketua DPR, ataupun pengurus Partai Golkar. "Dua saksi sebelumnya juga telah dihadirkan dalam penanganan kasus ini," ujarnya. Sedangkan untuk ahli, empat orang merupakan ahli pidana dan satu orang adalah ahli hukum tata negara.
Febri tidak merinci nama-nama yang akan dihadirkan tersebut. Namun yang jelas, ujar dia, panggilan sudah disampaikan beberapa hari lalu setelah permohonan saksi dan ahli meringankan diajukan oleh kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Ketentuan mengenai pengajuan saksi dan ahli ini, kata Febri, diatur dalam Pasal 65 KUHAP. Di dalam pasal tersebut diatur bahwa tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkannya.
Meski telah mengakomodasi hak dari tersangka, Febri mengingatkan Setya Novanto untuk beriktikad baik dalam penyidikan ini. "Agar patuh pada hukum acara yang berlaku," tuturnya.