Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MaPPI Desak DPR Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan. nation.com.pk
Ilustrasi pemerkosaan. nation.com.pk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) Bestha Imatsan Ashila mengatakan, berdasarkan hasil riset 2017, kekerasan seksual terhadap perempuan kebanyakan dilakukan oleh guru. Hasil penelitian tersebut diungkapkan Bestha saat diskusi media dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti-kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Jumat, 24 November 2017.

"Jika 2016 dilihat dari putusan hakim, polanya hampir sama. Relasi pelaku dengan orang 85 persen orang terdekat. Hasil riset tahun ini, pelakunya malah paling banyak guru," kata Bestha kepada Tempo.

Baca: Tidak Semua Kekerasan Seksual Terhadap Anak Disebut Pedofilia

Menurut Bestha temuan itu mengejutkan. Sebab, guru harusnya mengajar dan  mendidik anak, bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual. Dari data yang disampaikan dalam diskusi tersebut, 83 persen korban kekerasan terhadap perempuan  merupakan anak-anak, sedangkan 17 persen sisanya perempuan dewasa.

Adapun jenis kekerasan seksual yang paling banyak terjadi, kata dia, adalah perkosaan, yakni 55 persen. Sisanya dalam bentuk lain seperti sodomi, meraba dan mencium, pencabulan, anal atau oral seks, eksploitasi seksual anak, prostitusi, mengirimkan gambar seksual dan sejenisnya.

Simak: Benarkah Anak Korban Kekerasan Seksual Dapat Menjadi Pelaku?

Dia menuturkan laporan kekerasan yang ditindaklanjuti oleh penegak hukum biasanya kasus yang menjadi sorotan dan perhatian publik melalui media massa. Bestha memandang hukum Indonesia tidak mengakomodir berbagai bentuk kasus kekerasan terhadap perempuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga, Bestha berharap agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) segera disahkan. "Korbannya sudah banyak, tapi hukumnya tidak mengakomodir," kata Bestha.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebut kasus kekerasan seksual merupakan permasalahan asusila. Padahal, menurut Bestha, itu merupakan kejahatan kemanusiaan.

Lihat: Kementerian PMK: Pornografi Sumber Kekerasan Seksual pada Anak

"Hukum Indonesia masih sebatas gimana caranya pelaku dihukum. Ya udah, korban seperti tidak diperhatikan. Hakim belum concern ke korban. Padahal korban perlu pemulihan, restitusi, biaya psikologisnya," ujarnya.

Bestha juga mengatakan bahwa saat ini RUU-PKS sudah masuk dalam prolegnas prioritas. "(Itu) berita yang cukup bagus. Harus diperjuangkan selanjutnya pasal-padal yang diakomodir."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK akan Telaah Permohonan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

25 Februari 2024

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
LPSK akan Telaah Permohonan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

satu korban dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK


Tidak Melulu Kekerasan Fisik, Ini 4 Jenis KDRT Menurut Komnas Perempuan

12 Januari 2023

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Tidak Melulu Kekerasan Fisik, Ini 4 Jenis KDRT Menurut Komnas Perempuan

Tak hanya kekerasan fisik, KDRT juga dapat menyerang psikis hingga ketergantungan korban terhadap pelaku.


Kekerasan Seksual Anak dengan Korban 11 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

8 Desember 2022

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Kekerasan Seksual Anak dengan Korban 11 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial FH (32) karena diduga melakukan kekerasan seksual anak dengan korban perempuan 11 tahun.


Terbitkan Edaran Pencegahan Pelecehan di BUMN, Erick Thohir: Ini Pedoman

16 April 2022

Menteri BUMN Erick Thohir hadir dalam acara Menteri BUMN Erick Thohir Menyapa Serikat Pekerja dan Milenial PLN di kantor pusat PLN, Jakarta, Kamis, 7 April 2022 (Sumber: PLN)
Terbitkan Edaran Pencegahan Pelecehan di BUMN, Erick Thohir: Ini Pedoman

Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-undang TPKS oleh DPR RI.


Anggota Panja Optimistis Pembahasan RUU TPKS Selesai Pekan Depan

4 April 2022

Juru Bicara Partai GolkarChristina Aryani (perempuan di tengah) dalam acara diskusi bertajuk
Anggota Panja Optimistis Pembahasan RUU TPKS Selesai Pekan Depan

Christina Aryani memaparkan bahwa pembahasan RUU TPKS selama sepekan telah berjalan dengan dinamis dan positif.


DPR dan Pemerintah Targetkan RUU TPKS Selesai Dibahas 5 April

24 Maret 2022

Sejumlah kelompok aktivis perempuan memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 7 Maret 2022. Dalam aksinya aktivis perempuan menuntut disahkannya RUU TPKS dan wujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif, inklusif dan menjamin setiap orang untuk bebas dari kemiskinan. TEMPO/Subekti.
DPR dan Pemerintah Targetkan RUU TPKS Selesai Dibahas 5 April

Wamenkumham mengatakan pemerintah punya semangat yang sama dengan DPR agar RUU TPKS bisa segera disahkan.


DPR dan Pemerintah Kembali Gelar Raker Bahas RUU TPKS

24 Maret 2022

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga dan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR dan Pemerintah Kembali Gelar Raker Bahas RUU TPKS

DPR mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisatif mereka pada Rapat Paripurna Januari lalu.


IOC Akan Temui Peng Shuai di Olimpiade Musim Dingin

7 Februari 2022

Peng Shuai, atlet tenis asal Cina. Sumber: Reuters
IOC Akan Temui Peng Shuai di Olimpiade Musim Dingin

IOC akan mengatur pertemuan dengan Peng Shuai setelah dia membuat pengakuan pernah mendapat kekerasan seksual dari mantan Wakil Perdana Menteri Cina


Aktivis Perempuan Menilai 2 Usulan PKS di Luar Konteks RUU TPKS

14 Januari 2022

Ratusan sepatu diletakkan saat aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktivis Perempuan Menilai 2 Usulan PKS di Luar Konteks RUU TPKS

Menurut Lisa, kebebasan seks dan penyimpangan seks yang dipersoalkan oleh fraksi PKS di RUU TPKS sangat jauh dari konteks kekerasan seksual


Aktivis Minta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

7 Desember 2021

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Aktivis Minta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Perbaikan substansi dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menjadi hal yang perlu dilakukan.