TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel mengatakan ketika terjadi kontak seksual antara orang dewasa dan anak-anak berusia di bawah 18 tahun punya tiga istilah yang berbeda. Pedofilia jika korbannya adalah anak usia pra pubertas. Hebefilia dengan korban anak-anak usia pubertas. Efebofilia untuk korban anak berusia pasca pubertas. "Sebutan itu harus dibedakan," kata Reza kepada Tempo, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.
"Semuanya berkonsekuensi hukum sama," kata Reza Indragiri, yakni pidana bagi pelaku. Namun untuk kepentingan rehabilitasi, implikasinya bisa berlainan. Pada hebefilia, misalnya korban yang berusia pubertas sedikit banyak sudah punya minat seksual. Sehingga, perlu dicek apakah anak melakukan perlibatan aktif dalam interaksi seksual. "Jika ya, maka sesungguhnya bukan hanya si predator, korban juga perlu direhabilitasi agar mampu mengendalikan dorongan seksual khas usia pubernya," ujarnya.
Baca Juga:
Baca juga:
Pedofilia Online, Polisi: Tersangka Bisa Bertambah
Hal ini kian relevan pada efebofilia, menurut Reza, individu yang menjadi korban adalah anak-anak berdasarkan undang-undang tentang Perlindungan Anak. Saat yang sama sudah memasuki usia boleh nikah sesuai undang-undang perkawinan.
Tiga pembedaan ini, kata dia, menjadi dasar untuk memastikan apa yang sesungguhnya dilakukan pelaku. "Perundungan, pelecehan seksual, ataukah rayuan (grooming)," kata dia.
Baca pula:
Penjelasan Nafa Urbach Soal Anaknya Diincar Pedofilia
Reza menambahkan apapun bentuknya, pelaku dewasa tetap harus dihukum pidana. Waspadai eskalasi perilaku yang muncul seperti hari ini sebatas sexting, tapi selanjutnya bisa saja naik tingkatan menjadi sentuhan. "Berujung hingga aksi pemangsaan berupa persenggamaan," katanya, menegaskan.
Antisipasi, menurut Reza Indragiri, bisa dimulai dari lingkungan sekolah perlu melakukan orientasi bagi siswa baru serta sosialisasi berkala bg siswa lama. Materinya tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Anak kudu dibikin melek hukum, mampu mengidentifikasi faktor risiko, mengenal sistem pengaduan dan ketentuan sanksi, serta pemahaman akan ajaran agama dan moral," kata dia, menyikapi pedofilia dan bentuk kekerasan seksual terhadap anak lainnya.
IRSYAN HASYIM