Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tidak Semua Kekerasan Seksual Terhadap Anak Disebut Pedofilia

image-gnews
Reza Indragiri Amriel. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Reza Indragiri Amriel. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel mengatakan ketika terjadi kontak seksual antara orang dewasa dan anak-anak berusia di bawah 18 tahun punya tiga istilah yang berbeda. Pedofilia jika korbannya adalah anak usia pra pubertas. Hebefilia dengan korban anak-anak usia pubertas. Efebofilia untuk korban anak berusia pasca pubertas. "Sebutan itu harus dibedakan," kata Reza kepada Tempo, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.

"Semuanya berkonsekuensi hukum sama," kata Reza Indragiri, yakni pidana bagi pelaku. Namun untuk kepentingan rehabilitasi, implikasinya bisa berlainan. Pada hebefilia, misalnya korban yang berusia pubertas sedikit banyak sudah punya minat seksual. Sehingga, perlu dicek apakah anak melakukan perlibatan aktif dalam interaksi seksual. "Jika ya, maka sesungguhnya bukan hanya si predator, korban juga perlu direhabilitasi agar mampu mengendalikan dorongan seksual khas usia pubernya," ujarnya.

Baca juga:

Pedofilia Online, Polisi: Tersangka Bisa Bertambah

Hal ini kian relevan pada efebofilia, menurut Reza, individu yang menjadi korban adalah anak-anak berdasarkan undang-undang tentang Perlindungan Anak. Saat yang sama sudah memasuki usia boleh nikah sesuai undang-undang perkawinan.

Tiga pembedaan ini, kata dia, menjadi dasar untuk memastikan apa yang sesungguhnya dilakukan pelaku. "Perundungan, pelecehan seksual, ataukah rayuan (grooming)," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca pula:
Penjelasan Nafa Urbach Soal Anaknya Diincar Pedofilia

Reza menambahkan apapun bentuknya, pelaku dewasa tetap harus dihukum pidana. Waspadai eskalasi perilaku yang muncul seperti hari ini sebatas sexting, tapi selanjutnya bisa saja naik tingkatan menjadi sentuhan. "Berujung hingga aksi pemangsaan berupa persenggamaan," katanya, menegaskan.

Antisipasi, menurut Reza Indragiri, bisa dimulai dari lingkungan sekolah perlu melakukan orientasi bagi siswa baru serta sosialisasi berkala bg siswa lama. Materinya tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Anak kudu dibikin melek hukum, mampu mengidentifikasi faktor risiko, mengenal sistem pengaduan dan ketentuan sanksi, serta pemahaman akan ajaran agama dan moral," kata dia, menyikapi pedofilia dan bentuk kekerasan seksual terhadap anak lainnya.

IRSYAN HASYIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pria 34 Tahun Diduga Pedofil Diamankan Satpam Pemkot Tangerang Selatan

7 Februari 2024

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Pria 34 Tahun Diduga Pedofil Diamankan Satpam Pemkot Tangerang Selatan

Seorang pria berusia 32 tahun R diamankan petugas keamanan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Mengakui pedofil.


Lansia Bergelar Magister Manajemen Ditangkap karena Pencabulan Anak, Alasan karena Sayang

31 Januari 2024

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencabulan oleh lansia terhadap tiga anak di bawah umur di Matraman. Polisi kini menahan tersangka di Polres Jakarta Timur, Selasa, 30 Januari 2024. Tempo/Novali Panji
Lansia Bergelar Magister Manajemen Ditangkap karena Pencabulan Anak, Alasan karena Sayang

Tersangka pencabulan anak di Matraman disebut memiliki ketertarikan terhadap anak-anak meski tidak menikah.


Pria Lansia Jomlo Ditangkap karena Pencabulan 3 Anak di Matraman

31 Januari 2024

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pria Lansia Jomlo Ditangkap karena Pencabulan 3 Anak di Matraman

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan tersangka pencabulan anak itu belum pernah menikah dan memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.


Meta Masih Terseok-seok Atasi Akun Pedofil

2 Desember 2023

Boris Kunsevitsky, salah satu pedofil terburuk di Australia, divonis 35 tahun penjara. Sumber: AAP/PA Images/mirror.co.uk
Meta Masih Terseok-seok Atasi Akun Pedofil

Meta dinilai terseok-seok mengatasi alogaritma yang membuat pelaku pelecehan anak atau pedofil tetap bertengger di Instagram.


Pro - Kontra Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol 2023

28 Juli 2023

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Bareskrim Mabes polri untuk meminta perlindungan pada anak anak dari Ferdy Sambo dan Putri, Jakarta. Selasa, 23 Agustus 2022. Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan pada anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun dari bully. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pro - Kontra Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol 2023

Anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo lolos tahap seleksi calon taruna Akpol 2023. Kabar ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.


Penculik Malika Pelaku Pencabulan Anak, Iwan Sumarno Pelaku Pedofilia?

3 Januari 2023

Korban penculikan Malika ditemukan bersama pelaku sekitar pukul 21.30 di Jalan Wahid Hasyim, Tangerang Selatan.
Penculik Malika Pelaku Pencabulan Anak, Iwan Sumarno Pelaku Pedofilia?

Polisi telah menangkap penculik Malika Anastasya (6 tahun). Bocah perempuan ini diculik seorang bernama Iwan Sumarno di Jalan Gunung Sahari 7A.


Proses Hukum Empat Anak Diduga Memperkosa Remaja di Jakut Berlanjut

21 September 2022

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo (kedua kanan) memberikan penjelasan kepada pengacara Hotman Paris (kedua kiri) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2022, soal dugaan pemerkosaan empat anak terhadap remaja putri di bawah umur di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: ANTARA/Abdu Faisal
Proses Hukum Empat Anak Diduga Memperkosa Remaja di Jakut Berlanjut

Empat anak yang diduga memperkosa korban masih berusia antara 11 dan 14 tahun.


4 Anak Terduga Pelaku Pemerkosaan di Jakut Direkomendasikan tidak Dibina Keluarganya

21 September 2022

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
4 Anak Terduga Pelaku Pemerkosaan di Jakut Direkomendasikan tidak Dibina Keluarganya

Komnas Perlindungan Anak menilai kondisi keluarga empat anak terduga pelaku pemerkosaan itu tidak baik sehingga mempengaruhi perilaku mereka


KPAI Sarankan Anak Ferdy Sambo Diasuh Keluarga Terdekat

27 Agustus 2022

Syamsuddin, kepala sekolah tempat putra Nunung mengenyam pendidikan, bersama para komisioner KPAI melakukan dialog di Kantor KPAI, Jakarta, 23 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
KPAI Sarankan Anak Ferdy Sambo Diasuh Keluarga Terdekat

Sikap KPAI berbeda dengan Ketua LPAI Seto Mulyadi yang menginginkan anak bungsu Ferdy Sambo tetap diasuh ibunya, Putri Candrawathi.


Putri Candrawathi Diperiksa di Mabes Polri Hari Ini, Penjaga Rumah Ferdy Sambo: Ngapain di Sini

26 Agustus 2022

Rumah pribadi Ferdy Sambo terpantau sepi pada Jumat pagi, Jakarta, Jumat. 26 Agustus 2022. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Putri Candrawathi Diperiksa di Mabes Polri Hari Ini, Penjaga Rumah Ferdy Sambo: Ngapain di Sini

Rumah pribadi Ferdy Sambo terlihat sepi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat pagi, 26 Agustus 2022.