TEMPO.CO, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam, 23 November 2017, resmi mengumumkan penetapan tersangka Wali Kota Mojokerto KH Masud Yunus dalam kasus korupsi terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Sejak pagi hingga sore tadi, Masud yang akrab disapa Kiai Ud ini tak tampak di ruang kerjanya di kompleks kantor Pemerintah Kota Mojokerto Jalan Gajah Mada Nomor 145. Hanya terparkir mobil dinasnya di teras kantor.
Baca juga: Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Tersangka Suap Pembahasan APBD
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Mojokerto Choirul Anwar mengatakan sejak pagi hingga malam ini Masud berada di rumah dinas. Sejumlah agenda kerja hari ini memang diwakilkan pejabat lainnya. Sedangkan besok Jumat, 24 November 2017, Masud direncanakan tetap menjalankan agenda kerjanya sebagai Wali Kota.
“Besok beliau ada dua agenda kerja,” kata pejabat yang akrab disapa Anwar ini saat dikonfirmasi, Kamis malam. Mengenai masalah hukum yang melibatkan Masud, Anwar tak berani berkomentar. “Besok saja tanyakan langsung ke beliau,” katanya.
Anwar juga membantah kabar yang menyebut Kamis pagi Masud diperiksa penyidik KPK di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo. “Bapak hari ini di Mojokerto, tidak keluar kota,” katanya.
KPK menduga Masud Yunus secara bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto, Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk mempermulus pembahasan APBD pada Dinas PUPR tahun anggaran 2017. KPK menduga janji atau hadiah tersebut diberikan agar penyelenggara negara atau pegawai negeri berbuat sesuatu dengan jabatannya.
Penetapan Masud Yunus sebagai tersangka adalah pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka terdahulu. Selain Wiwiet, mereka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.