TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia merilis dua pelaku tambahan pembakaran Markas Polres Dharmasraya, Sumatera Barat pada Minggu, 12 November 2017. Keduanya ditangkap sehari setelah peristiwa pembakaran. Sementara, dua pelaku lainnya tewas di lokasi kejadian.
Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan Polri telah menangkap empat pelaku Markas Polres Dharmasraya. “Dua tewas di TKP dan dua lainnya masih hidup ditangkap sehari setelah peristiwa,” ujar Setyo dalam pesan singkat pada Jumat, 17 November 2017.
Dua pelaku tambahan yang ditangkap di Jambi adalah Suprapto alias Umar alias Hamzah yang berprofesi sebagai buruh tani. Lalu, Giovani Rafli alias Gio alias Abdullah alias Gundul yang bekerja sebagai tukang parkir. Keduanya disebut ikut terlibat Jaringan Ansharut Daulah (JAD).
Baca juga: Terbakar, Polres Dharmasraya Punya Kiat Layanan Tetap Buka
Suprapto berperan menyediakan busur panah. Ia membeli secara online. Sementara Giovani berada di sekitaran lokasi Polres Dharmasraya. "G juga memberikan motivasi kepada kedua pelaku untuk tetap teguh melaksanakan jihadnya,” kata Setyo.
Tersangka Suprapto akan dikenakanPasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sementara Giovani dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 6 dan atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Pembakaran Mapolres Dharmasraya terjadi pada Minggu, 12 November 2017 dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Akibatnya,seluruh bangunan utama Polres Dharmasraya hangus dilalap api.
Dua unit mobil pemadam kebakaran diturunkan untuk memadamkan api. Di tengah pemadaman, salah satu petugas melihat dua orang mengenakan pakaian hitam tengah memegang busur dan panah. Merasa curiga dengan tingkah laku dua orang tersebut, personel Polres langsung mengepung.
Baca juga: Pembakar Polres Dharmasraya Diduga Simpatisan ISIS
Namun orang tersebut melakukan perlawanan dengan melepaskan beberapa panah ke arah petugas. Petugas melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan dua terduga pelaku pembakaran itu. Dua orang itu pun tewas.
Kedua pelaku pembakaran Markas Polres Dharmasraya yang tewas itu diketahui bermama Eka Fitria Akbar (EFA) berusia 24 tahun, asal Muaro Bungo, Jambi, dan Enggria Sudarmadi (ES) berusia 25 tahun, asal Merangin, Jambi.