TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Barat masih melakukan audit untuk mengetahui apakah ada pelanggaran prosedur terkait peristiwa pembakaran Markas Kepolisian Resor Dharmasraya. Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan dua pelaku pembakaran yang bisa masuk ke lingkungan Polres.
"Propam polda sedang melakukan audit. Pada saat kejadian, siapa yang bertugas," ujar Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri pada Selasa, 14 November 2017.
Baca: Pembakar Polres Dharmasraya Diduga Anak Perwira Polisi
Menurut Setyo, petugas yang piket akan dimintai keterangan mengenai kejadian pada Ahad dini hari tersebut, untuk melihat apakah terjadi pelanggaran prosedur atau tidak. "Prosedur pengamanan markas, kegiatan, maupun personil itu ada dan tertuang dalam Standar Operasional Prosedur," kata dia.
Selain itu, sejauh ini, polisi belum menemukan motif pembakaran tersebut. Polisi baru berhasil mengetahui kedua identitas pelaku, yakni Eka Fitria Akbar, 24 tahun, dan Enggria Sudamadi (25). Keduanya berasal dari Jambi.
Baca: Pelaku Pembakaran Polres Dharmasraya Sempat Ingin ke Suriah
Sementara ini, polisi telah mengantongi barang bukti di antaranya berupa selembar kertas berisi pesan jihad. Sebagian pesan di kertas itu mengutip ayat Al-Quran dan diteken seseorang bernama Abu Azzam Al Arkhobiliy pada 21 Safar 1439 Hijriah atau 10 November lalu.
Salah seorang pelaku, menurut Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, diduga terpengaruh paham radikal saat tinggal di Sumedang, Jawa Barat. Ia mengatakan telah memerintahkan Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk mengusut tuntas latar belakang kedua pelaku dan jaringan mereka di Jamaan Ansarut Daulah.