TEMPO.CO, Semarang - Pembacaan putusan 9 terdakwa penganiayaan terhadap taruna tingkat dua Akademi Kepolisian atau Akpol Semarang Muhammad Adam ditunda lantaran majelis hakim belum mencapai sepakat dalam musyawarah.
"Kami majelis hakim masih bermusyawarah. Jadi putusan belum dapat disampaikan hari ini," ungkap kata Ketua Majelis Hakim Casmaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Rabu 15 November 2017.
Baca: Taruna Akpol Tewas, Ada Luka pada Paru-paru dan Memar di Dada
Muhammad Adam dilaporkan tewas pada 18 Mei 2017, di kompleks Akpol Semarang. Taruna tingkat II tersebut diduga mengembuskan napas terakhirnya akibat dianiaya seniornya.
Casmaya mengatakan masih memerlukan waktu untuk menemukan mufakat dalam putusan tersebut. Ia meminta sidang putusan ditunda hingga Jumat pagi, 17 November 2017.
Pengacara 9 terdakwa, Junaedi mengatakan penundaan tersebut menjadi kewenangan hakim lantaran belum siap. "Kita ikuti prosedur. Apa pun, musyawarah dijalankan dengan baik sesuai fakta persidangan," kata Junaedi.
Menurut Junaedi, tuntutan jaksa terlalu berat bagi para terdakwa. Pihaknya melakukan pembelaan yang diklaim sudah runut, dan meminta hakim memberikan putusan bebas.
"Semua sudah terungkap dalam proses persidangan. Soal keanehan, masak perkara gini tuntutannya sebegitu beratnya 1,5 tahun. Menurut hemat kami selaku pengacara ya enggak wajarlah. Kami minta harus bebas," kata Junaedi.
Poin yang paling kuat untuk membebaskan para terdakwa, kata Junaedi, adalah pembinaan yang dianggap menganiaya. Tak hanya itu, pembinaan yang dilakukan juga bukan di tempat umum. Semestinya, dakwaan yang ditunjukkan yakni Pasal 351 soal tindak pidana ringan, namun tidak didakwakan.
"Kalau pun dianggap pukul memukul, itu bukanlah pengeroyokan ya. Karena unsur dari pengeroyokan ada beberapa hal, termasuk tempatnya, itu bukan tempat untuk umum. Enggak semua orang bisa masuk lingkungan Akpol," kata Junaedi.
Sembilan terdakwa tersebut yakni Joshua Evan, Reza Ananta, Indra Zulkifli, Praja Dwi Sutrisno, dan Adhitia Khaimara. Selanjutnya, Chikita Alviano, Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Apriliyanto, dan Hery Avianto. Mereka didakwa melakukan pengeroyokan kepada taruna Akpol tingkat II Muhammad Adam hingga meninggal.
Sementara, lima terdakwa lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Adam yakni Christian Atmadibrata, Martinus Bentanone, Gibrail Manorek, dan Gilbert Jordu yang dituntut 3 tahun pidana belum dijadwalkan putusan.