TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas mengatakan Muhammadiyah akan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) jika disahkan menjadi undang-undang.
"Kami akan ajukan JR (judicial review) jika Perpu Ormas itu jadi disahkan," ujarnya di sela Workshop Pengembangan Kapasitas dan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Antikorupsi, yang digelar Muhammadiyah di Yogyakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.
Baca: Rapat Paripurna Bahas Perpu Ormas Diwarnai Hujan Interupsi
Busyro berujar sikap Muhammadiyah tidak berubah setelah bertemu dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu terkait dengan pandangan lembaganya atas Perpu Ormas. "Muhammadiyah tetap menolak Perpu Ormas disahkan," ucapnya.
Busyro menilai Perpu Ormas melanggar prinsip negara hukum, prinsip konstitusionalisme, dan prinsip hak asasi manusia (HAM), yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Secara sosiologis, negara seharusnya memberi penguatan dan perlindungan HAM juga hukum agar rakyat berdaulat, tapi Perpu Ormas ini malah isinya tidak mendukung daulat rakyat itu," ujar mantan pimpinan KPK itu.
Simak: DPR Menerima Perpu Ormas, Wiranto: Alhamdulillah
Busyro menilai salah satu isi Perpu Ormas yang melanggar prinsip-prinsip HAM antara lain adanya sanksi pidana kurungan hingga 20 tahun bagi yang melanggar. Meskipun pemerintah menjanjikan akan merevisi soal sanksi pidana ini, Busyro tak yakin beleid tersebut akan bersifat demokratis.
"Pasal yang lain gimana? Apa kita selama ini tahu naskah akademiknya seperti apa perpu itu? Draf akademik itu kan selama ini selalu dibuat eksklusif, enggak pernah didiskusikan bersama," tuturnya.
Lihat: Gerindra, PAN, dan PKS, Menolak Perpu Ormas Jadi Undang-Undang
Busyro menilai, jika disahkan menjadi undang-undang, Perpu Ormas akan menjadi produk hukum yang cacat proses. Alasannya, kata dia, publik tak pernah tahu apa sebenarnya yang menjadi landasan yuridisnya. "Wong mau ngurus masyarakat, kok, masyarakat enggak dilibatkan," katanya.
Dengan dasar itulah, ujar Busyro, patut kiranya Muhammadiyah menentang Perpu Ormas disahkan DPR. "Judicial review itu menjadi keharusan bagi Muhammadiyah," ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO