TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bersyukur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) akhirnya diterima Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Wiranto, sejak awal, Perpu Ormas diajukan ke DPR untuk mengamankan ideologi Pancasila. "Kalau sekarang, kemudian DPR menyetujui dan mengesahkan, ya, alhamdulillah," kata Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.
Baca: Sidang Paripurna Perpu Ormas Diskors untuk Lobi-lobi Fraksi
Wiranto menuturkan pengesahan Perpu Ormas menunjukkan adanya kebersamaan antara pemerintah dan DPR guna mempertahankan Pancasila sebagai ideologi, yang menjadi kesepakatan kolektif bangsa.
Wiranto berujar, sejak awal mengeluarkan Perpu Ormas, pemerintah sudah mempertimbangkan dengan baik. Perpu itu, kata dia, bukan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah, juga bukan untuk mendiskreditkan ormas Islam. "Perpu semata-mata mengamankan ideologi Pancasila, mengamankan NKRI," tuturnya.
Simak: Tjahjo Kumolo Ingin Pembahasan Perpu Ormas Mencapai Mufakat
Pengusulan Perpu tersebut, kata dia, dilakukan dengan pertimbangan keterbatasan undang-undang yang ada saat ini. Dengan undang-undang lama, kata Wiranto, sulit untuk segera membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Wiranto menyebut beberapa kali percobaan merongrong Pancasila menimbulkan permasalahan nasional. "Karena itu, jangan sampai kita menuju ke sana. Pencegahannya adalah jangan sampai ormas-ormas yang diberi kebebasan justru menggunakan kebebasan itu untuk melawan ideologi Pancasila."
Lihat: Yusril Minta MK Mempercepat Putusan Soal Perpu Ormas
Sidang paripurna DPR hari ini memutuskan menerima Perpu Ormas yang diusulkan pemerintah menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dengan sejumlah catatan revisi yang mesti dilakukan pemerintah.
AMIRULLAH SUHADA