Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Masukan Muhammadiyah Soal RUU Pemilu

image-gnews
Presiden Joko Widodo menerima Pengurus Pusat Muhammadiyah di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Februari 2017. Pertemuan ini antara lain membahas undangan kepada Presiden Joko Widodo untuk menghadiri Tanwir PP Muhammadiyah di Ambon pada 24-26 Februari hingga Pilkada Serentak 2017 yang digelar pada 15 Februari mendatang. ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo menerima Pengurus Pusat Muhammadiyah di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Februari 2017. Pertemuan ini antara lain membahas undangan kepada Presiden Joko Widodo untuk menghadiri Tanwir PP Muhammadiyah di Ambon pada 24-26 Februari hingga Pilkada Serentak 2017 yang digelar pada 15 Februari mendatang. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Muhammadiyah memberi tujuh masukan pada Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu yang sedang dibahas DPR dan pemerintah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti berharap masukan ini bisa diterima untuk penyempurnaan undang-undang tersebut.

Pertama adalah soal sistem pemilihan dalam RUU Pemilu. "Sistem pemilu yang kami pandang lebih demokratis dan berkeadaban adalah sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka terbatas," kata Mu'ti dalam jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.

Baca juga: Rapat RUU Pemilu Alot, 5 Isu Krusial Akan Diputuskan Secara Paket

Usulan ini dilakukan untuk mengurangi maraknya politik uang sebagaimana terjadi pada sistem proporsional terbuka. Selain itu, kata Mu'ti, sistem proporsional terbuka membuat pemilihan menjadi kanibal karena persaingan justru terjadi pada calon dalam satu partai. Seharusnya persaingan terjadi pada calon partai dengan partai lain.

Kedua, Muhammadiyah menilai penambahan kursi DPR belum relevan. Artinya jumlah kursi sepatutnya tetap 560. Pemekaran daerah bukan berarti menambah jumlah kursi untuk daerah tersebut, tapi yang seharusnya dilakukan adalah realokasi kursi DPR. Sehingga, tidak ada lagi provinsi yang mengalami kekurangan kursi atau kelebihan kursi.

Ketiga, Muhammadiyah mengusulkan angka ambang batas (parliementary threshold) nol persen. Penerapan ambang batas yang tinggi dianggap tidak serta merta menyederhanakan partai politik. Ketua PP Muhammadiyah Bahtiar Effendy mengatakan ambang batas tinggi akan meniadakan suara rakyat. "Makanya yang diperlukan adalah pengaturan ambang batas pembentukan fraksi di DPR," kata Bahtiar. Ini juga untuk efisiensi pengambilan keputusan di DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, penerapan ambang batas pencalonan presiden diusulkan nol persen. Adanya pemilu serentak pada 2019 membuat penerapan ambang batas presiden menjadi tidak relevan.

Kelima, usulan dana saksi pemilu yang dibiayai APBN dianggap akan merusak tatanan penyelenggaraan pemilu dan membebani anggaran negara. "Pemberian dana saksi pada parpol tidak serta merta mengurangi kecurangan pemilu," kata Mu'ti. Upaya mengurangi kecurangan dapat ditempuh dengan memperkuat fungsi pengawasan pemilu.

Keenam, Muhammadiyah menilai sudah saatnya KPU kabupaten/kota dijadikan lembaga permanen. Jika lembaga tersebut masih bersifat ad hoc, maka KPU kabupaten/kota tidak leluasa dalam menyelenggarakan pilkada. Misalnya tidak boleh mengelola keuangan sendiri. Padahal lembaga tersebut adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilu di daerah.

Ketujuh, Muhammadiyah berharap UU Pemilu yang dibuat tidak bersifat sekali pakai. "Masa UU yang dirumuskan sedemikian rupa digunakan hanya lima tahun sekali," kata Bahtiar. Dia menilai revisi lima tahunan UU tersebut lebih menunjukkan kepentingan sektoral partai politik, ketimbang kepentingan bersama.

AMIRULLAH SUHADA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

1 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

13 hari lalu

Opor ayam merupakan salah satu makanan wajib yang harus ada di perayaan Idul Fitri. Berikut resep opor ayam mudah dan enak yang bisa dibuat di rumah. Foto: Canva
'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

Masih ingat Lebaran 2011, saat pemerintah mundurkan sehari Idul Fitri. Emak-emak protes opor yang sudah dibuat tak jadi disantap esok hari.


Fakta Lebaran 2024: Idul Fitri Bersamaan, Kecelakaan Fatal Contraflow, sampai Mbah Benu 'Telepon' Allah

16 hari lalu

Presiden Jokowi ajak anak panti asuhan belanja baju lebaran di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 9 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Fakta Lebaran 2024: Idul Fitri Bersamaan, Kecelakaan Fatal Contraflow, sampai Mbah Benu 'Telepon' Allah

Lebaran 2024 diwarnai sejumlah fakta menarik, termasuk perayaan Idul Fitri 1445 H yang dilakukan bersamaan oleh Muhammadiyah dan pemerintah


Tetapkan 1 Syawal pada 10 April, Catat Lokasi Salat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah di Jakarta

16 hari lalu

Jamaah menyimak ceramah usai salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H di Stadion Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, 22 April 2023. Setelah salat, warga berbaris untuk menyalami Kepala Staf Angkatan Darat, Dudung Abrurachman, dan Panglima Kodam III Siliwangi, Kunto Arif Wibowo.TEMPO/Prima Mulia
Tetapkan 1 Syawal pada 10 April, Catat Lokasi Salat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah di Jakarta

Berikut lokasi salat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah di wilayah Jakarta.


Hilal Sudah Terlihat, Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1445 H Rabu 10 April 2024

16 hari lalu

Umat Islam melaksanakan salat Tarawih di Masjid Machfudz Jalan Mulyorejo Tengah, Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 10 Maret 2024. Warga Muhammadiyah di kawasan tersebut menggelar salat Tarawih pertama pada Minggu malam. ANTARA/Didik Suhartono
Hilal Sudah Terlihat, Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1445 H Rabu 10 April 2024

Keputusan berdasar pada Hisab Hakiki Wujudul Hilal yang jadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.


Manfaat Buah Manggis bagi Penderita Diabetes, Begini Penjelasan Ilmiahnya

16 hari lalu

Ilustrasi buah manggis (Pixabay.com)
Manfaat Buah Manggis bagi Penderita Diabetes, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Buah manggis dengan rasa asam manis cocok dikonsumsi penderita diabetes. Mengapa demikian?


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

16 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?