Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Sahkan Perpu Ormas meski Fraksi Gerindra, PKS, PAN Menolak

image-gnews
Suasana sidang paripurna DPR RI dengan agenda mengambil persetujuan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Berdasarkan absen rapat ini dihadiri 328 anggota. Jakarta, 24 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Suasana sidang paripurna DPR RI dengan agenda mengambil persetujuan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Berdasarkan absen rapat ini dihadiri 328 anggota. Jakarta, 24 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) menjadi Undang-Undang. Persetujuan ini tercapai lewat mekanisme voting yang dilakukan setelah lobi-lobi antarfraksi tidak menemui kesepakatan.

Sidang paripurna sempat diskors sekitar dua jam untuk memberikan kesempatan fraksi-fraksi saling melobi. Pasalnya dari sepuluh fraksi yang ada tiga di antaranya yang menyatakan menolak.

Baca: Rapat Paripurna Bahas Perpu Ormas Diwarnai Hujan Interupsi

"Dari hasil lobi belum dicapai musyawarah, maka telah disepakati pengambilan keputusan berdasarkan voting," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.

Fadli menjelaskan voting dilakukan per fraksi. Berdasarkan daftar hadir anggota yang dibacakan Fadli, sidang paripurna kali ini diikuti oleh 445 anggota.

Hasilnya adalah tiga fraksi menyatakan menolak, yaitu Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara itu, tujuh fraksi lainnya menyatakan setuju.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita telah mendapatkan hasil bahwa dari anggota yang hadir, 314 setuju dan 131 tidak setuju. Dengan demikian, dengan mempertimbangkan berbagai catatan dari fraksi maka rapat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang," ucapnya.

Baca juga: Gerindra, PAN, dan PKS, Menolak Perpu Ormas Jadi Undang-Undang

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan dalam kesempatan lobi-lobi antarfraksi tadi, disepakati bahwa perpu ini akan segera direvisi. "Ada kesepakatan revisi jika diperlukan," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah terbuka terkait revisi Perpu Ormas ini. Namun belum ada bahasan norma-norma mana yang akan diubah. "Kan soal revisi kan panjang. Kayak Undang-Undang tentang Terorisme saja direvisi bisa setahunan lebih," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

14 jam lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.


Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

16 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.


Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

17 jam lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.


Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

17 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.


Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

19 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

19 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

20 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks menggelar pertemuan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Instagram @erickthohir.
Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

1 hari lalu

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kiri) dan Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan. (Dok.pertamina.com)
Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.


DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

1 hari lalu

Kevin Diks berseragam FC Kopenhagen. Doc. FCK.DK.
DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

1 hari lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ditemui usai pertemuan Prabowo Subianto dengan ketua umum partai politik pendukung pemerintah pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.