Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Fraksi Menolak, Perpu Ormas Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

image-gnews
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memberi keterangan sebelum rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Komisi Pemerintahan DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memberi keterangan sebelum rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Komisi Pemerintahan DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) ke sidang paripurna. Meski begitu, masih ada tiga fraksi yang menyatakan menolak perpu ini.

Ketua Komisi Pemerintahan Zainuddin Amali mengatakan menghormati sikap fraksi yang menolak perpu ini. Namun pihaknya tetap akan membawa perpu ini dalam sidang paripurna, yang akan berlangsung esok hari, untuk diambil keputusan.

Baca juga: DPR Akan Ambil Keputusan Perpu Ormas Hari Ini

Ia berharap fraksi-fraksi memanfaatkan rentang waktu yang tersedia untuk saling melobi. "Kami masih berharap ada perubahan-perubahan sehingga kami bisa mengambil keputusan yang musyawarah mufakat," katanya setelah memimpin rapat mendengarkan pandangan mini fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.

Namun, jika tidak tercapai kesepakatan di antara fraksi, pengambilan keputusan akan dilakukan secara voting. "Kalaupun tidak, maka terpaksa kita harus melakukan pemungutan suara," ujar politikus Partai Golkar ini.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Ingin Pembahasan Perpu Ormas Mencapai Mufakat

Dalam rapat mendengarkan pandangan mini fraksi pagi tadi, tiga fraksi yang menolak perpu ini adalah Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Adapun Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan setuju dengan catatan. Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Hanura setuju tanpa catatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Fraksi PKB, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan perpu ini menghapus banyak norma penting dalam undang-undang lama, yang sebenarnya layak dipertahankan. Selain itu, perpu ini memuat klausul yang multitafsir dan membahayakan demokrasi.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan Perpu Ormas

Klausul yang dikritisi PKB adalah terkait dengan pembubaran ormas tanpa melalui pengadilan dan minimnya penjelasan tentang kriteria ormas yang menistakan agama. "Ini berpotensi menjadi pasal karet," ucapnya.

Adapun Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan Undang-Undang 17 Nomor 2013 telah mengatur baik tentang ormas. Sebab, pemerintah tidak perlu mengeluarkan perpu dengan dalih adanya kekosongan hukum.

Baca juga: Perpu Ormas: NU Mendukung, Muhammadiyah Menolak

Ia juga mengkritisi penghapusan mekanisme peradilan untuk membubarkan suatu ormas. "Konstitusi menegaskan negara ini negara hukum," tuturnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan pemerintah mencatat semua sikap fraksi terkait dengan Perpu Ormas. Pemerintah, kata dia, siap merevisinya dengan segera sepanjang tidak menyasar norma tentang ideologi. "Prinsipnya, ormas harus memegang teguh Pancasila. Final," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

15 jam lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.


Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

16 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.


Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

17 jam lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.


Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

17 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.


Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

19 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

19 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

20 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks menggelar pertemuan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Instagram @erickthohir.
Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

1 hari lalu

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kiri) dan Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan. (Dok.pertamina.com)
Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.


DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

1 hari lalu

Kevin Diks berseragam FC Kopenhagen. Doc. FCK.DK.
DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

1 hari lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ditemui usai pertemuan Prabowo Subianto dengan ketua umum partai politik pendukung pemerintah pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.