Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Yudisia Usut Putusan Setya Novanto, Golkar Tolak Komentar

image-gnews
Hakim tunggal Cepi Iskandar, memeriksa dokumen kuasa hukum Setnov, saat memimpin sidang perdana gugatan praperadilan diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 September 2017. Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim tunggal Cepi Iskandar, memeriksa dokumen kuasa hukum Setnov, saat memimpin sidang perdana gugatan praperadilan diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 September 2017. Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Golkar, Rudy Alfonso menolak berkomentar tentang rencana Komisi Yudisial mengusut kejanggalan proses persidangan dan putusan praperadilan status tersangka Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Dia mengklaim, partai berlambang pohon beringin tersebut telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada Setya dan kuasa hukumnya.

"Saya tidak bisa berpendapat karena tidak menangani kasus tersebut," kata Rudy melalui pesan singkat, Jumat, 20 Oktober 2017.

Baca: KY Akan Periksa Hakim Cepi Terkait Praperadilan Setya Novanto

Sebelumnya, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial, Sumartoyo, mengklaim telah menerima informasi tentang adanya upaya sejumlah pihak mengegolkan praperadilan Setya Novanto sebelum gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memastikan lembaganya akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan sidang yang membatalkan status tersangka Setya dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Menurut Sumartoyo, Komisi Yudisial telah mendengar informasi ihwal sejumlah pihak yang berupaya mencari hakim penanganan perkara ini. Kriterianya, kata dia, hakim yang tidak membutuhkan promosi jabatan atau mutasi. Komisi Yudisial juga berupaya menghubungi sejumlah pihak untuk mengawasi penunjukan hakim tunggal praperadilan tersebut. 

"Seminggu kemudian, benar berkas dimasukkan, dan yang ditunjuk hakim Cepi," ujarnya dengan nada kecewa. "Semua orang juga tahu kan putusannya menyatakan bukti keterlibatan Setya tak bisa dipakai. Ini indikasi kuat yang disebut enggak beres."

Cepi Iskandar membatalkan status tersangka Setya dalam kasus korupsi e-KTP pada 29 September lalu. Pria kelahiran Jakarta, 58 tahun lalu, ini dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung lantaran berat sebelah dalam menyidangkan perkara, serta putusannya yang janggal.

Salah satu dalil dalam putusan Cepi, misalnya, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tak menjerat Setya dengan data, informasi, dan barang bukti yang diperoleh dari tersangka lain. Putusan ini dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan alat bukti dapat digunakan di dua pemeriksaan terpisah dalam kasus pidana dengan pelaku lebih dari satu orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam putusan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menyatakan barang bukti bisa digunakan untuk tersangka lain. Selain terhadap Setya- yang belakangan status tersangkanya dibatalkan oleh hakim Cepi- KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dengan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

Ketiganya adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang kini telah menjadi terdakwa; Markus Nari, politikus Partai Golkar; dan Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution- anggota konsorsium pemenang tender proyek e-KTP. "Saya juga tidak mengetahui proses dari awal hingga putusannya," kata Rudy.

Baca: Tak Hadiri Sidang e-KTP, Begini alasan Setya Novanto 

Cepi sejak awal tak dapat dimintakan keterangan atas tudingan sejumlah kelompok masyarakat. Kepada Tempo, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, pernah menyatakan lembaganya telah menyiapkan seluruh proses praperadilan sesuai dengan prosedur dan secara profesional, termasuk dalam penunjukan hakim Cepi.

Pekan lalu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, menyatakan lembaganya juga mengawasi sidang praperadilan Setya Novanto. "Badan Pengawasan masih bergerak terus. Kami itu sudah memantau sejak nama hakim dipilih," ujar dia.

FITRIA RAHMAWATI l MAYA AYU l FRANSISCO ROSARIANS l AGOENG WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

12 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

13 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

14 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

15 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

16 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

46 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.