TEMPO.CO, Semarang - Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo mengatakan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran mekanisme hukum acara pidana hakim Cepi Iskandar dalam menyidangkan gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
"Hakim Cepi memang akan segera ditindak lanjut oleh KY. Karena saat kuasa hukum Setnov mau melakukan praperadilan, mereka sudah kasak-kusuk. Saya sudah dilapori dari informan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan informan kami juga," kata Sumartoyo di Semarang, Kamis, 19 Oktober 2017.
Baca: Koalisi Anti Korupsi Laporkan Cepi Iskandar ke Mahkamah Agung
Kasak-kusuk yang dimaksud Sumartoyo, yakni kuasa hukum Setya Novanto mencari hakim yang tidak butuh promosi jabatan dan mutasi, tapi bisa melakukan sesuatu. Sesuatu yang dimaksud tidak dijelaskan rinci oleh Sumartoyo.
Sumartoyo mengaku langsung menelepon pihak terkait untuk mengawasi penunjukan hakim yang akan menyidang praperadilan Setya Novanto. Sumartoyo mengusulkan hakim yang masih segar untuk menangani kasus tersebut. Namun menjelang persidangan ternyata hakim Cepi yang ditunjuk.
Simak: Rekam Jejak Cepi Iskandar, Hakim Praperadilan Setya Novanto
"Saya bilang tolong kawal penunjukan hakim praperadilan Setnov. Karena saat itu dia (kuasa hukum Setnov) akan memasukkan dalam berkas. Seminggu kemudian bener memasukkan berkas, dan yang ditunjuk hakim Cepi. Saya kecewa benar saat itu," ujar dia.
Sumartoyo tak menampik jaringan yang dimiliki Setya Novanto begitu luar biasa, bahkan bisa mempengaruhi banyak orang. "Dengan pengaruhnya segala macam, apalah artinya KY walaupun pesen cari hakim yang masih segar. Semua orang juga tahu kan putusan dia (hakim Cepi) yang aneh. Masa jelas-jelas bukti yang nyata-nyata kuat (menjadikan Setnov tersangka) gak bisa dipakai. Ini indikasi kuat yang disebut gak beres," ucapnya.
Lihat: Setya Novanto Menang, Doli Kurnia Minta KY Periksa Hakim Cepi
Sumartoyo memastikan segera menindak kasus tersebut, meski belum tahu kapan jadwal pemeriksaan terhadap Cepi akan dilakukan. Sumartoyo juga memastikan pihak pelapor dari masyarakat akan dijaga kerahasiaannya.
"Bukti ketidakberesan atas sidang praperadilan itu akan dikumpulkan dulu. Kalau terbukti dan indikasinya kuat tidak beres, bisa dibawa ke MKH (Majelis Kehormatan Hakim), tidak menutup kemungkinan itu," ujarnya.
FITRIA RAHMAWATI