Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekam Jejak Cepi Iskandar, Hakim Praperadilan Setya Novanto

Reporter

image-gnews
Hakim tunggal Cepi Iskandar, memeriksa dokumen kuasa hukum Setnov, saat memimpin sidang perdana gugatan praperadilan diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 September 2017. Setya Novanto mengajukan gugatan
Hakim tunggal Cepi Iskandar, memeriksa dokumen kuasa hukum Setnov, saat memimpin sidang perdana gugatan praperadilan diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 September 2017. Setya Novanto mengajukan gugatan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sosok Cepi Iskandar kini menjadi sorotan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu memenangkan gugatan praperadilan Setya Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setya dituduh terlibat dalam korupsi proyek e-KTP berbiaya triliunan rupiah. Ia diduga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun karena disebut ikut mengarahkan penentuan pemenang tender. Dalam dakwaan pelaku lain skandal ini, Setya disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 574 miliar.

BACA: Hakim Cepi Iskandar Menangkan Praperadilan Setya Novanto

Hasil kerja penyidik KPK selama berbulan-bulan bisa mubazir begitu gugatan Setya dikabulkan hakim Cepi. Soalnya, putusan itu akan berkekuatan hukum tetap. KPK tidak bisa meminta banding dan kasasi serta sulit pula mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Siapa Hakim Cepi Iskandar?  Lelaki kelahiran Jakarta, 15 Desember 1959 itu baru tiga tahun bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta selatan. Meski begitu, menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Cepi punya rekam jejak panjang sebagai hakim. “ Dia sudah 25 tahun menjadi hakim," kata Made Sutrisna yang ditemui Tempo, di ruang kerjanya, Senin 11 September lalu.  Made mengaku satu angkatan dengan Cepi saat menjadi hakim. Mereka diangkat sebagai hakim tahun 1992.

Dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi berpangkat Pembina Utama Madya Golongan IV. Sementara jabatan hakimnya adalah Hakim Madya Utama. Sebelum bertugas di Jakarta Selatan, Cepi pernah bertugas di Pengadilan Negeri Depok dan menjadi Wakil Ketua Pengadilan di sana. Lalu Cepi bergeser ke Pengadilan Negeri Bandung sebelum akhirnya bertugas di  Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung pada 2011-2013. Pada 2013-2015, Cepi Iskandar menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta.

BACA: Hakim Praperadilan Setya Novanto Tolak Eksepsi KPK  

Cepi setidaknya beberapa kali menangani perkara korupsi Saat bertugas di Bandung, Cepi menangani perkara dugaan korupsi proyek pengadaan buku dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan terdakwa Joko Sulistyo. Hakim Cepi yang menjadi Ketua Majelis menyatakan Djoko sebagai pimpinan proyek pengadaan buku, telah melakukan proyek sesuai prosedur. Majelis Hakim juga menilai tidak ada pengelembungan dana dalam proyek itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Tanjung Karang, Lampung, Cepi Iskandar juga menangani kasus korupsi pengadaan alat customer information system (CIS) dengan terdakwa Hariadi Sadono. Hariadi adalah mantan Direktur PT PLN (Persero) wilayah Lampung. Cepi adalah Ketua Majelis Hakim saat memutuskan Hariadi pada tahun 2011 itu, bersalah dan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 137.380.120.

BACA:  ICW: Ada 6 Kejanggalan Sidang Praperadilan Setya Novanto

Kasus Novanto sendiri adalah gugatan praperadilan kedua yang ditangani Cepi.  Sebelum mengarap Setya Novanto, Cepi  menangani perkara praperadilan penetapan tersangka CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri. Hary Tanoe menggugat Bareskrim Polri atas penetapan tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS pada Jaksa Yulianto. Dalam perkara ini, Cepi menolak praperadilan Hary Tanoe

 Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar menyidangkan 5-10 kasus per hari. Kasus yang ditangani lebih banyak perkara kriminal yang tak melibatkan tokoh besar, seperti pencurian, penipuan, pembunuhan, dan perceraian.

AMIRULLAH SUHADA

Baca juga: Skor KPK vs Setya Novanto 0:1, Tapi Pertandingan Belum Usai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

4 jam lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

17 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

18 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

1 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK memanggil 6 saksi dalam kasus pemeriksaan dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR.


Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

1 hari lalu

Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi memberikan keterangan pers terkait pengadaan gorden di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sebelumnya, Kesekjenan DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

Sejumlah inkumben terempas dari Senayan, salah satunya Johan Budi Sapto Pribowo di dapil Jawa Timur VII


15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

1 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

Dia berkata korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK dan ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat


Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).