TEMPO.CO, Jakarta - Laporan yang diajukan kader Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Irwan, atas Ahmad Doli Kurnia dan Yorrys Raweyai, ke Badan Reserse Kriminal Polri, ditolak.
Irwan mendatangi kantor Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu malam, 1 Oktober 2017. Ia mengadukan Doli dan Yorrys karena dianggap telah menghina Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, terutama setelah Setya memenangkan gugatannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.
Baca juga: Yorrys Ogah Menanggapi Tudingan Azis Samuel Soal Bikin Onar
“Yorrys ini tidak menerapakan asas praduga tak bersalah terhadap Pak Setya Novanto,” ujar Irwan, saat ditemui seusai membuat pelaporan.
Saat membuat aduan, Irwan membawa dokumen berupa ulasan berita dari berbagai media sebagai barang bukti. Berita tersebut, menurut dia, memojokkan Setya Novanto. "Keduanya terlalu mencari popularitas," katanya.
Namun, Irwan mengungkapkan, laporannya ditolak polisi. Sebab, ia melaporkan Doli dan Yorrys atas nama pribadi dan tidak berkoordinasi lebih dulu dengan pengurus internal AMPG. Selain itu, barang bukti yang dia bawa, dianggap belum cukup. “Jadi malam ini untuk sementara, kami akan melengkapi dokumen yang masih kurang,” kata Irwan.
Simak pula: Yorrys Raweyai Curhat Soal Golkar dan Sanksi untuk Doli Kurnia
Irwan melaporkan keduanya melanggar Pasal 310 KUHP ayat 1 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 311 dan Pasal 28 ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). "Saya rasa, dia sudah menyebarkan berita hoax yang menyerang kepribadian seseorang," ucapnya.
Baca juga: Inilah Resep KPK Balas Kekalahan Kasus Setya Novanto