TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M Prasetyo menyatakan berkas Sri Rahayu, salah seorang tersangka kasus Saracen, dan barang buktinya sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Cianjur.
"Barusan saja, tadi pagi diserahkan dan akan segera dipelajari lebih dalam lagi," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung , Jakarta Selatan pada Kamis, 28 September 2017. Setelahnya akan disiapkan surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan dan mendapat putusan.
Prasetyo memberikan perhatian khusus pada kasus Saracen ini. Ia menekankan betapa bahaya dan akibat yang ditimbulkan dari praktik penyebaran berita hoax. "Hoax yang menyesatkan, bahkan berkonten ujaran kebencian," kata Prasetyo.
BACA; Sri Rahayu, Tersangka Saracen: Saya Mengkritik Sejak Zaman SBY
Sebagai informasi, Sri Rahayu menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook dan kasus sindikat ujaran kebencian kelompok Saracen.
Sri Rahayu ditangkap Satuan Petugas Siber Bareskrim di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017. Dalam kasus Saracen, selain meringkus Sri, polisi menangkap tiga tersangka lain, yakni Jasriadi, Muhammad Faizal Tonong, dan Muhammad Abdullah Harsono. Ketiganya juga disebut sebagai pengurus kelompok Saracen.
BACA: Bos Saracen Mengaku Pendukung Prabowo, Berikut Blak-blakan..
Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan media online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom. Kelompok ini diduga menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial atas pemesanan tertentu.
ANDITA RAHMA