Pansus Disorot, Agun Gunandjar Minta Hak Angket KPK Dihormati  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 11 Juli 2017 07:00 WIB

Anggota DPR RI dan Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunanjar tiba di Lapas Sukamiskin, Bandung, 6 Juli 2017. Sejumlah anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK mengadakan pertemuan tertutup di Sukamiskin. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Agun Gunandjar mengatakan ada yang salah di Indonesia dalam menyikapi perbedaan, terutama soal hak angket KPK. Menurut dia, kesan yang ada saat ini cenderung tidak saling menghormati, menghina, merisak, marah, dan merasa paling benar sendiri.

Politikus Partai Golkar ini menuturkan, dalam hak angket KPK, lembaga antirasuah itu menempatkan diri sebagai lawan dan tidak kooperatif. Mereka mengkritisi hak angket mulai legalitas hingga agenda kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan bertemu terpidana korupsi di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Baca :
Koalisi Publik Sindir Pansus Hak Angket KPK Lewat Parodi

Pansus Hak Angket ke LP Sukamiskin Tak Pengaruhi Kinerja KPK

"Opini dibentuk seolah apa yang dikerjakan dan akan dijalankan DPR, utamanya Pansus Hak Angket KPK, adalah suatu kejahatan, yaitu menghalangi pemberantasan korupsi, melindungi koruptor, serta melemahkan dan ingin membubarkan KPK," katanya lewat pesan singkat, Selasa, 11 Juli 2017.

Menurut dia, bila KPK selaku penegak hukum membentuk opini terhadap lembaga lain, secara sadar lembaga antirasuah ini sedang berpolitik. "(KPK) menerapkan pertimbangan-pertimbangan politik saat menjalankan tugas," ujarnya.

Selain itu, publik seolah-olah dibuat hanya memiliki dua pilihan, mendukung atau tidak mendukung KPK. Bila tidak mendukung, akan dianggap pro-koruptor.

"Padahal masalahnya bukan tentang dukung-mendukung, tapi evaluasi terhadap KPK setelah kesempatan eksis selama 15 tahun dipercaya rakyat dengan segala fasilitasnya, apa dampaknya bagi kualitas kehidupan bangsa? Apa sistem yang telah dibangun?" ucapnya.

Ia mengajak agar bangsa Indonesia memiliki semangat bersama untuk perbaikan semuanya. Ia meminta adanya rasa saling menghargai dan menghormati antara kelembagaan dan tugasnya masing-masing berdasarkan undang-undang. "Bukan saling menyerang, apalagi melecehkan," tuturnya.

Simak pula: Yusril: Jika KPK Menolak Pansus Angket, Bisa Gugat ke Pengadilan

Agun berujar semua masalah bisa diselesaikan bila ada niat baik, tanpa curiga, dan lepas dari kepentingan subyektif. Ia mengimbau agar mengedepankan obyektivitas dan keterbukaan untuk mendudukkan permasalahan yang sesungguhnya.

"Mari kita bangun budaya dialog dalam menyikapi suatu perbedaan. Sebab, semakin banyak perbedaan, harus semakin partisipatif bicara. Semakin dalam perbedaan, harus semakin intensif bicara," ucapnya. Dalam kaitan dengan hak angket KPK, dia meminta agar publik dihormati dan tidak dimobilisasi. "Bukan dijadikan obyek dengan dipancing, diprovokasi, atau digiring sana-sini lewat opini," katanya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

9 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

9 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

10 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

10 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

12 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

12 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

12 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

12 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

12 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

13 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya