TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, menuturkan temuan Panitia Khusus Hak Angket KPK soal ancaman yang terjadi saat pemeriksaan di KPK adalah tidak benar. “Sejauh ini, saya kira kami sudah bisa buktikan sebaliknya,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 10 Juli 2017.
Febri mencontohkan, kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Miryam S. Haryani. Saat Miryam menyatakan ditekan penyidik, KPK memperlihatkan bukti rekaman. Ia menegaskan tidak ada unsur ancaman atau tekanan dalam pemeriksaan. Febri memastikan tudingan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kinerja lembaganya. “Kami yakin kami profesional untuk melakukan pemeriksaan itu,” ujarnya menanggapi kunjungan Pansus Hak Angket KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Baca juga:
Johan Budi: Presiden Menolak Jika Rekomendasi Pansus Lemahkan KPK
Sebelumnya, Pansus KPK berkunjung ke LP Sukamiskin. Dalam kunjungan itu, Pansus menemui sejumlah narapidana korupsi. Salah satunya OC Kaligis. Kaligis diduga menyampaikan bahwa pemeriksaan di KPK penuh ancaman. Selain itu, Pansus mengaku mengantongi sejumlah temuan, misalnya perihal penangkapan dan penahanan tersangka kasus korupsi.
Febri mengatakan, apabila temuan itu betul, seharusnya dipersoalkan jauh hari. Ia menjelaskan, misalnya, dalam hal penangkapan penahanan, ada mekanisme praperadilan yang bisa digunakan. “Sejauh ini, kami pandang semua proses sudah terlewati hingga mereka divonis bersalah,” tuturnya.
Baca pula:
Yusril Ihza: DPR Dapat Menggulirkan Hak Angket kepada KPK
Febri menyebutkan ada pula sejumlah tersangka yang mengajukan praperadilan, tapi ditolak. Sehingga, kata dia, jika itu dipersoalkan kembali, apalagi bersumber dari laporan narapidana korupsi, tetap tidak akan berpengaruh. Sebab, setelah melakukan penyidikan hingga persidangan dan divonis bersalah, perkara sudah selesai.
Meski demikian, Febri menyatakan pihaknya tak bisa berkomentar terhadap hal yang disampaikan narapidana kepada Pansus Hak Angket KPK. “Kami tidak beri penilaian, tapi silakan saja kalau menurut Pansus informasi dari narapidana korupsi itu punya kredibilitas,” ujarnya.
DANANG FIRMANTO