Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

image-gnews
Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) Efatha Filomeno Borromeu Duarte menyebut hak angket jadi opsi yang kurang menguntungkan apabila dipaksakan. Namun dissenting opinion hakim konstitusi lalu bisa jadi alasan strategis untuk mempengaruhi pengguliran Hak Angket ke depannya.

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 telah digelar beberapa hari lalu di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Meski demikian, beberapa partai politik hingga kini nampaknya masih terus membahas tentang pengguliran Hak Angket di DPR. Ada pun Partai Nasdem yang menyebut hak angket sudah tak relevan, sementara Partai PDIP masih tetap pada pendiriannya untuk mendalami Hak Angket.

Melihat hal tersebut, Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) Efatha Filomeno Borromeu Duarte pun menilai bahwa hak angket seharusnya sudah dijalankan jauh-jauh hari sebelum pembacaan putusan MK. Sehingga, menurutnya jika masih akan dilanjutkan, hanya menjadi opsi yang kurang menguntungkan bagi partai politik.

Berkaca pada kondisi saat ini, para elit politik lebih fokus pada dinamika rekonsiliasi dan menunggu jatah alokasi distribusi kekuasaan pasca-pemilu. Maka, Efatha menilai opsi hak angket lebih cenderung dihindari.

"Saya melihat bahwa elit parpol sudah setengah hati dan mungkin telah berdiri pada dua kaki, bisa saja cenderung memilih langkah yang meminimalisir konflik relasional dan memperkuat stabilitas serta posisi politik," ujar Efatha ketika dihubungi oleh Tempo.co, pada Jumat, 26 April 2024.

Lebih lanjut, menurut Efatha pengguliran hak angket yang dipaksakan ini ditakutkan justru malah memperlemah kredibilitas partai politik karena dianggap hanya sebagai langkah ekspresi ketidakpuasan, bukan sebagai upaya substantif untuk mengoreksi keadilan dan memperbaiki kesalahan pemilu.

Di sisi lain, ia melihat adanya dissenting opinion dalam sidang Hasil Sengketa Pilpres 2024 beberapa waktu lalu menjadi poin menarik yang bisa mempengaruhi Hak Angket.

Sebagaimana diketahui, tiga orang hakim konstitusi yang terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih, dan Hakim KonstitusiArief Hidayat mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang Hasil Sengketa Pilpres 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Efatha menyebut pendapat yang berbeda dari ketiga hakim konstitusi ini bisa diinterpretasikan sebagai prosesi refleksi hukum yang esensial, yang pada akhirnya berkontribusi pada proses kepastian hukum. 

Proses reflektif ini dinilai menguatkan prinsip keadilan dengan memastikan bahwa semua sudut pandang dipertimbangkan secara menyeluruh, sehingga keputusan yang diambil adalah hasil dari pertimbangan yang komprehensif dan mendalam.

"Dengan demikian dissenting opinion bukan hanya menandai perbedaan pendapat, tetapi juga merupakan alat penting dalam proses pencapaian keputusan yang lebih adil dan matang, yang berdampak untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan legitimasi sistem peradilan," ujarnya.

Ia menambahkan, dissenting opinion dapat dipoles dan menjadi alasan yang sangat strategis jika digunakan dengan cerdik dalam konteks yang tepat.

"Melalui cara-cara yang efektif, dissenting opinion bisa dipresentasikan sebagai bukti dari adanya 'ketidakadilan' atau 'kekeliruan' besar dalam sistem peradilan, sehingga memicu simpati publik untuk mendorong tindakan hak angket atau proses hukum lainnya digulirkan," ujar Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana itu.

Menurutnya, jika digunakan sebagai percobaan untuk merubah arah angin hasil pemilu maka hak angket tidak relevan. Namun bisa jadi lebih efektif dengan memanfaatkannya sebagai pembalasan dari perebutan kekuatan untuk memperkuat legitimasi dari pertarungan pilkada serentak yang akan mendatang. 

Adapun hal-hal yang tetap harus diperhatikan, kata Efatha, ketika nantinya dissenting opinion secara strategis dimanfaatkan untuk memajukan agenda politik, bisa saja terjadi pergeseran dalam cara masyarakat memandang keputusan pengadilan, dari yang melihatnya sebagai institusi independen dan netral malah menjadi lembaga yang terpolarisasi dan partisipan politik. 

Pilihan Editor: Pakar Polirik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

3 hari lalu

Layar menampilkan debat presiden yang diselenggarakan oleh ABC antara calon presiden dari Partai Republik, mantan Presiden AS Donald Trump dan calon presiden dari Partai Demokrat, Wakil Presiden AS Kamala Harris di Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat, 10 September 2024. REUTERS/Evelyn Hockstein
H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

Mendekati Pilpres AS pada pekan depan, gagasan calon presiden AS soal lingkungan hidup dan kepemilikan senjata api disorot. Apa beda Trump vs Harris?


GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

4 hari lalu

Ketua Umum Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dan Sekjen GSN Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah
GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

Sabtu besok, GSN kabarnya akan dideklarasikan. Deklarasi disebutkan pula akan dihadiri oleh 20 ribu undangan yang berasal dari seluruh Indonesia.


Soal Pendirian GSN, Aria Bima PDIP: Prabowo Sebaiknya Konsentrasi di Pemerintahan yang Baru

4 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI ke Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (22/04/2024). Foto: Hanum/vel
Soal Pendirian GSN, Aria Bima PDIP: Prabowo Sebaiknya Konsentrasi di Pemerintahan yang Baru

Politikus PDIP Aria Bima mengingatkan agar pendirian GSN tak menghambat tata kelola pemerintahan di masa transisi.


Gerakan Solidaritas Nasional Akan Dideklarasikan Sabtu Lusa, Prabowo Jadi Ketua Dewan Pembina?

5 hari lalu

Ketua Umum Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dan Sekjen GSN Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah
Gerakan Solidaritas Nasional Akan Dideklarasikan Sabtu Lusa, Prabowo Jadi Ketua Dewan Pembina?

Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengukuhkan Gerakan Solidaritas Nasional atau GSN pada akhir pekan ini, Sabtu, 2 November 2024.


Respons Anies Baswedan dan Cak Imin Soal Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

5 hari lalu

Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) mengumumkan sejumlah nama baru anggota Timnas AMIN di Jakarta,  Selasa, 21 November 2023. Timnas AMIN menambah sejumlah posisi dalam jajaran Timnas, mulai dari Dewan Pembina, Pelatih, Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, Deputi Dewan Pakar, serta Tim Kampanye Daerah yang diisi oleh sejumlah tokoh politik, kyai dan aktivis yang semuanya mencapai 700 orang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Respons Anies Baswedan dan Cak Imin Soal Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong pernah menjadi Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. Begini respons Anies dan Cak Imin,


Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

5 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

Tom Lembong pernah menjadi menteri dan penulis pidato Jokowi, kemudian sebagai tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat Pilpres 2024.


Ragam Respons Orang Terdekat Usai Tom Lembong Dijadikan Tersangka

6 hari lalu

Tim Nasional Pemenangan (TPN)  Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tom Lembong, ketika ditemui di Gedung Pakarti Centre Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Ragam Respons Orang Terdekat Usai Tom Lembong Dijadikan Tersangka

Kejagung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.


Kedekatan Tom Lembong dan Anies Baswedan, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Bukan Politisasi

6 hari lalu

Anies dan Tom Lembong melakukan live TikTok di kediamannya, kemarin. Foto: Twitter Anies Bubble.
Kedekatan Tom Lembong dan Anies Baswedan, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Bukan Politisasi

Kejagung klaim penetapan tersangka Tom Lembong bukan politisasi. Tom diketahui dekat dengan Anies Baswedan, capres dalam Pilpres 2024.


Kejagung Sebut Kasus Tom Lembong Bukan Politisasi, Apa Kasus yang Menjerat Eks Tim Sukses Anies Baswedan-Cak Imin Ini

6 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Sebut Kasus Tom Lembong Bukan Politisasi, Apa Kasus yang Menjerat Eks Tim Sukses Anies Baswedan-Cak Imin Ini

Kejagung tetapkan Tom Lembong, eks timses Anies Baswedan-Cak Imin lantaran dugaan keterlibatan dalam kasus impor gula ketika menjadi Mendag era Jokowi


Maruarar Sirait Sebut Aguan Bos Agung Sedayu Group Terlibat dalam Program Bangun 3 Juta Rumah

6 hari lalu

Konglomerat pendukung IKN Nusantara antara lain Aguan, Prajogo Pangestu, Boy Thaher bertemu sesuai unggahan di Instagram politisi Maruarar Sirat, 7 Desember 2023. Foto: IG @maruararsirait
Maruarar Sirait Sebut Aguan Bos Agung Sedayu Group Terlibat dalam Program Bangun 3 Juta Rumah

Bos Agung Sedayu Group, Aguan disebut Menteri Perumahan Maruarar Sirait akan terlibat dalam program pembangunan 3 juta rumah.