TEMPO.CO, Yogyakarta - Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan ke KPU soal Pilpres 2024.
"(Nasib hak angket?) Oh, itu nanti di parlemen, saya bukan anggota dewan soalnya," kata Ganjar di Yogyakarta Rabu 24 April 2024.
Menurut Ganjar, rencana hak angket itu nanti akan dibahas partai dan kader kader di parlemen.
"Tugas saya dan Pak Mahfud sebagai prinsipal (capres-cawapres) harus berhenti pada level putusan MK (Mahkamah Konstitusi), karena itu final and binding (mengikat)," kata dia.
Sejumlah pihak mendorong DPR RI segera menggulirkan hak angket antara lain kalangan akademisi hingga partai politik atau parpol.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait wacana pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.
Basarah menyebutkan, PDIP tidak bisa maju sendirian melainkan harus melakukan penghitungan dengan fraksi lain di Senayan
Tak hanya hak angket. PDI Perjuangan, parpol yang menaungi Ganjar, juga melanjutkan gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saat ditanya soal pengajuan gugatan PTUN oleh PDI Perjuangan, Ganjar masih menunggu prosesnya.
"Ya kita tunggu prosesnya saja (ke PTUN), apakah nanti mendaftar diterima atau tidak, disidang atau tidak, kami serahkan kepada pengadilan," ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan