TEMPO.CO, Jakarta - Anggota panitia khusus atau pansus haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, melihat adanya indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024 yang perlu segera diselidiki. Dugaan pelanggaran itu antara lain soal penyelewengan kuota jemaah haji.
“Pengalihan kuota haji reguler ke haji plus sebanyak 50 persen. Selain pengalihan kuota, ada indikasi jual beli kuota yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Luluk saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 Juli 2024.
Menurut Luluk, indikasi pelanggaran haji ini menjadi tantangan utama bagi pansus karena demi menjaga kepercayaan publik. Dia berharap Pansus tidak melempem di tengah jalan dan mampu menghasilkan rekomendasi yang kuat.
“Banyak yang harus dibenahi pastinya, mulai dari manajemen kuota, keuangan haji, manajemen amuzna, catering, pemondokan, transportasi, kelembagaan haji, dan lain-lain,” jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Luluk hakulyakin kerja pansus akan berjalan baik karena mendapatkan dukungan dari semua fraksi di DPR. Selain itu, Pansus hak angket haji adalah keputusan politik bersama yang tidak mewakili kelompok tertentu.
Dia mengimbuhkan, pansus diterima sebagai mekanisme check and balances dan hak konstitusional DPR sebagai respons atas laporan masyarakat.
"Semua hal yang menjadi potensi pelanggaran terhadap UU harus kita selidiki, apalagi haji ini menyangkut rasa keadilan dan tanggung jawab besar untuk memenuhinya,” ujarnya.
Pilihan editor: Prabowo Berpotensi Tambah Kementerian, Ganjar Pranowo Singgung Politik Akomodasi Koalisi Gemuk