TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Tolak Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Kotak) menggelar parodi untuk mengkritik kunjungan Panitia Khusus Hak Angket KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Kamis, 6 Juli 2017. Parodi itu digelar di depan Gedung Merah Putih KPK, hari ini, 9 Juli 2017.
"Kami tak bisa temukan tujuan jelas Panitia Angket (ke LP Sukamiskin) itu," ujar salah satu anggota Kotak, Kurnia Ramadhana, setelah menggelar parodi tersebut.
Baca: Zulkifli Hasan: Pansus Hak Angket Harusnya Menguatkan KPK
Parodi tersebut, ujar Kurnia, juga sebagai sindiran terhadap sikap Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar Sudarsa yang mangkir dari pemeriksaan KPK tapi muncul saat kunjungan ke Sukamiskin. Politikus Partai Golkar itu mangkir saat akan diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Sesuai prosedur hukum KPK harus panggil ulang orang-orang yang mangkir dari panggilan. Kami juga kritisi Agun Gunanjar yang malah memilih agenda politik ke Lapas Sukamiskin," tutur Kurnia.
Dalam parodi itu, mereka menampilkan reka ulang kedatangan tim Pansus Hak Angket ke Sukamiskin. Tiga orang memerankan narapidana korupsi. Mereka digambarkan gembira menerima kunjungan Pansus. Tiga orang yang mengenakan rompi oranye itu memperagakan penyambutan dengan mengalungkan bunga kepada pemeran anggota Pansus yang datang dengan mobil.
Baca: Kerap Diprotes, Pansus Hak Angket KPK: Biarkan DPR Bekerja Dahulu
Dua orang di antara mereka, yang disambut napi korupsi itu mengenakan panel nama bertuliskan inisial FH dan YL. Inisial itu mengacu pada nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah yang menjadi salah satu pencetus pembentukan Pansus Hak Angket, dan nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang dianggap mengizinkan aktivitas Pansus ke dalam LP.
Parodi itu menyiratkan makna bahwa dukungan napi korupsi terhadap Pansus Hak Angket KPK. Kotak mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan aktivitas Pansus tersebut nantinya berujung pada rekomendasi ke paripurna, yaitu perombakan Undang-Undang KPK.
"Kita sama-sama tidak mengerti, untuk apa mereka berdiskusi dengan orang-orang yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Kurnia, yang juga aktif di Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Baca juga: Ruki Ibaratkan KPK bak Pemain Asing di Liga Indonesia, Kenapa?
Dia pun meminta KPK tak gentar terhadap isu pelemahan terkait dengan adanya hak angket KPK yang digulirkan oleh DPR. Pasalnya, dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPK dinilai masih besar.
YOHANES PASKALIS PAE DALE