TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bergulirnya hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah. Jika dianggap ilegal, menurut Yusril, KPK bisa menggugat keberadaan Panitia Khusus Angket ke pengadilan.
"Kami bisa berdebat apakah DPR berwenang membentuk pansus menyelidikan KPK. Kalau KPK tidak setuju, bawa ke pengadilan apakah sah atau tidak sah," kata Yusril dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 10 Juli 2017.
Baca: Johan Budi: Presiden Menolak Jika Rekomendasi Pansus Lemahkan KPK
Dengan membawanya ke persidangan, kata Yusril, KPK pun dapat mengajukan putusan sela sehingga pemeriksaan oleh pansus hak angket KPK dapat berhenti sampai ada keputusan yang inkracht. Menurut dia, cara ini lebih fair dibandingkan menolak hadir dalam pansus.
"Jadi memakai cara hukum, bukan cara politik," ujarnya.
KPK masih mengkaji keabsahan Pansus Hak Angket KPK. Pembentukan pansus itu sempat diindikasi berseberangan dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 201 ayat 2 UU tersebut mengharuskan keanggotaan pansus terdiri atas semua unsur fraksi di DPR.
Baca: Yusril Ihza: DPR Dapat Menggulirkan Hak Angket kepada KPK
Keberadaan Pansus Hak Angket KPK pun menuai pro dan kontra. Terakhir, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan sekitar 400 guru besar dari berbagai universitas menyatakan menilai keberadaan panitia khusus cacat hukum. Mereka juga menyatakan dukungannya terhadap KPK.
Yusril mengakui adanya beda pendapat soal kehadiran pansus. Menurut dia, perlu pihak ketiga yang netral, objektif, dan menengahi polemik kehadiran pansus angket KPK seperti pengadilan. "Kembali lagi ini sesuatu yang batal demi hukum atau harus dibatalkan," kata dia.
ARKHELAUS W.