Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun

Reporter

Kamis, 22 Juni 2017 14:27 WIB

Terdakwa kasus E-ktp, Irman dan Sugiarto. Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 9 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

"Terdakwa Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi," kata jaksa Irene Putri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017. Kedua terdakwa korupsi e-KTP dituntut dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua.

Baca juga:
JPU KPK: Pemenang Tender Sebut Proyek E-KTP Milik Setya Novanto
Proyek E-KTP, Cerita Paulus Tannos Dua Kali Bertemu Setya Novanto

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta Irman didenda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto didenda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

Untuk mengembalikan keuangan negara, jaksa meminta majelis hakim untuk meminta kedua terdakwa membayar denda tambahan senilai uang yang mereka terima dalam korupsi ini. Irman diminta mengembalikan uang sebesar USD 273.700 dolar, Rp 2,248 miliar, dan SinD 6.000. Sementara Sugiharto diminta mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta.

Baca pula:
Jaksa KPK Cecar Direksi PT LEN Soal Pengadaan Perangkat E-KTP

Uang pengganti selambat-lambatnya diserahkan maksimal satu bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya akan dirampas jaksa. Jika hartanya tidak cukup, diganti dengan hukuman penjara 2 tahun untuk Irman dan 1 tahun untuk Irman.

Irman dan Sugiharto dinyatakan secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengadaan proyek e-KTP. Jaksa meyakini kedua terdakwa telah terlibat dalam merekayasa proses pembahasan anggaran proyek, proses lelang tender, hingga mark up anggaran proyek. Akibatnya, duit korupsi mengalir ke banyak pihak. "Oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya," kata Irene.

Silakan baca:
Setelah Miryam, Saksi E-KTP Ini Juga Sangkal Keterangan di BAP

Jaksa Irene menyebutkan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Terdakwa sebagai orang yang berkuasa tidak berusaha mencegah terjadinya korupsi malah ikut terlibat. "Akibat perbuatan terdakwa telah membuat kerugian negara dengan nilai yang besar," kata Irene.

Sementara hal-hal yang meringankan Irman dan Sugiharto adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulagi, berterus terang, dan berstatus justice collaborator.

Irman mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa terlalu berat untuknya. Ia pun berencana mengajukan pembelaan pada sidang korupsi e-KTP selanjutnya. "Ini terlalu berat buat saya. Makanya saya nanti ajukan pembelaan agar hakim memberikan putusan seringan-ringannya," kata dia.

Kuasa hukum Irman, Soesilo Ari Wibowo meminta waktu kepada majelis hakim untuk menjadwalkan sidang pembelaan pada 13 Juli 2017. Namun, karena dinilai terlalu lama, hakim memberikan waktu hingga 10 Juli 2017.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

19 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

19 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

18 Desember 2023

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

Agus Rahardjo mendapat sorotan setelah ungkapkan Jokowi marah dan lakukan intervensi penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

15 Desember 2023

Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

Jokowi menyatakan tak tahu jika Agus Rahardjo diadukan ke kepolisian.

Baca Selengkapnya

Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

12 Desember 2023

Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

Eks Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dipolisikan buntut sebut Presiden Jokowi memarahinya karena usut kasus korupsi e-KTP. Siapa pelapornya?

Baca Selengkapnya

Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

6 Desember 2023

Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

Soal eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Jokowi saat usut korupsi e-KTP mendapat tanggapan ICW, Bahlil , Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo sebut Jokowi marah saat KPK usut korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Bukan sekali itu Jokowi ungkap kekesalan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

5 September 2023

Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

Berikut beberapa catatan prestasi dan kontroversi Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah. Bangun 2.000 desa mandiri hingga gagal Piala Dunia U20.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.

Baca Selengkapnya