TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menuturkan berdasarkan pengakuan dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, proyek e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) merupakan milik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. PT Sandipala adalah salah satu anggota Konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek e-KTP.
“Proyek ini adalah milik Setya Novanto, menurut Paulus Tannos ke Hotma Sitompul itu tadi (di sidang), poinnya di situ saya kira,” ujar Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin, 8 Mei 2017.
Baca juga: Hotma Sitompul Akui Bertemu Setya Novanto Bahas Kasus E-KTP
Persidangan korupsi e-KTP kembali digelar hari ini, Senin, 8 Mei 2017. Pengacara ternama Hotma Sitompul hadir menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan, Irene menyinggung perihal pertemuan antara Hotma dan Setya Novanto di Hotel Grand Hyatt.
Hotma membenarkan ia bersama anak buahnya Mario Cornelio Bernardo menemui Setya Novanto di Grand Hyatt. Namun ia mengaku pada pertemuan tersebut Setya Novanto mengatakan tidak tahu menahu perihal proyek e-KTP. “Saya tanya bagaimana, apa yang terjadi. Dia bilang tidak tahu apa-apa,” kata dia.
Irene mengatakan Hotma adalah kuasa hukum dari Paulus Tannos. Ia menyatakan saat persidangan, Hotma memang tidak menceritakan perihal keterlibatan Setya Novanto dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Namun berdasarkan keterangan dari Paulus, Novanto adalah pemilik dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
Simak pula: Sidang E-KTP, Seorang Saksi Sebut Keterlibatan Setya Novanto
Irene menyebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pertemuan antara Hotma Sitompul dan Setya Novanto membicarakan e-KTP. Yaitu soal chip e-KTP yang dibeli Paulus Tannos yang tidak bisa digunakan. Menurut dia, saat itu Hotma berusaha menemui Setya Novanto di Grand Hyatt. “Untuk meminta agar Paulus Tannos bisa jalan di proyek ini (e-KTP),” kata dia.
Hotma membenarkan pertemuan dengan Setya Novanto itu dalam kapasitasnya sebagai pengacara dari Paulus Tannos. "Masalahnya Paulus Tannos 'diganggu' oleh salah satu pemenang atau peserta tender. Untuk itu saya diminta bantuannya tapi saya tidak ingat siapa (yang 'mengganggu')," tambah Hotma.
Hotma pun mengaku memilih untuk menemui Setya Novanto karena ia hanya kenal Setya Novanto yang terkait dengan proyek e-KTP tersebut. "Saya tidak tau lagi ke mana saya bertanya, karena cuma dia (Setya Novanto) yang saya kenal," ungkap Hotma.
DANANG FIRMANTO | ANTARA