TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Presiden Joko Widodo alias Jokowi mendapat tanggapan sejumlah pihak. Jokowi disebut memarahinya pada 2017 lalu dan meminta KPK menghentikan pengusutan kasus korupsi e-KTP.
Upaya Jokowi mengintervensi KPK itu diceritakan Agus dalam wawancara di Kompas TV, Kamis, 30 November 2023. Jokowi dan istana kemudian angkat bicara menanggapi pernyataan yang dilontarkan Agus itu. Bahkan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga ikut membela kepala negara. Sementara di isi lain, eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan Indonesia Corruption Watch (ICW) memihak Agus.
Agus Rahardjo mengaku dimarahi Jokowi
Mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo mengaku pernah dimarahi Presiden Jokowi buntut pengusutan kasus korupsi e-KTP oleh lembaga antirasuah tersebut. Jokowi disebutnya secara langsung meminta pengusutan kasus yang ramai pada 2017 itu dihentikan. Kala itu, kata Agus, diminta datang sendiri. Lazimnya, saat ada urusan dengan KPK, kepala negara memanggil kelima pimpinan KPK.
Selain seorang diri dipanggil oleh kepala negara, Agus juga diperintah untuk masuk melalui jalur khusus, sehingga tidak diketahui awak media saat kehadirannya di Istana. Begitu dirinya masuk ke Istana, Jokowi disebutnya langsung menunjukkan kemarahannya. Jokowi, kata Agus, sampai meneriakkan kata ‘hentikan’ bahkan ketika dirinya belum duduk. Kala itu Agus heran maksud kata hentikan yang dilontarkan Jokowi.
“Begitu saya masuk (Istana), Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya,” kata Agus.
Setelah Agus duduk, barulah ia tahu maksud Jokowi adalah menyuruh penghentian kasus korupsi E-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Agus mengatakan, saat itu lembaga yang dipimpinnya sedang membidik eks Ketua Umum Partai Golkar itu dalam mega korupsi pengadaan e-KTP. Gara-gara itu, Presiden Jokowi menurut Agus memanggil pihaknya untuk meminta agar pengusutan kasus Setya Novanto dihentikan.
Agus mengaku menolak permintaan itu. Sebab, tak ada aturan kasus diberhentikan oleh KPK jika Sprindik telah keluar. Kejadian ini, kata dia, merupakan perdana diceritakannya ke media massa. Kendati begitu, Agus mengatakan pengalaman itu sudah dikabarkannya di antara rekan sejawat. Menurutnya, setelah peristiwa ini, isu revisi UU KPK mulai bergulir. Isinya mengubah kewenangan KPK, dari harus bertanggung jawab kepada presiden hingga adanya SP3 dalam upaya penyidikan kasus.
“Akhirnya dilakukan revisi undang-undang yang intinya ada SP3, kemudian di bawah presiden, mungkin waktu itu presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu,” kata Agus.
Bantahan Presiden Joko Widodo
Presiden Jokowi lalu buka suara soal cerita Agus Rahardjo yang menyebut dirinya memanggil Ketua KPK periode 2015-2019 itu ke Istana untuk meminta kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto dihentikan. Jokowi mengklaim tidak ada agenda pertemuan dirinya dengan Agus pada 2017 silam.
“Enggak ada, enggak ada agenda, coba cek lagi aja,” katanya di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.
Jokowi malahan mempertanyakan motif Agus Rahardjo yang menyinggung soal Presiden mengintervensi KPK dalam mengusut kasus korupsi e-KTP. Pasalnya Jokowi mengaku, pada 2017 dirinya pernah menyampaikan bahwa Setya Novanto harus mengikuti proses hukum. Ia juga mengatakan proses hukum politikus Golkar tersebut juga terus berjalan dan mendapat vonis 15 tahun.
“Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?” kata Jokowi saat ditemui di Istana Negara pada Senin, 4 Desember 2023.
Istana Bela Jokowi
Senada dengan Jokowi, sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan tidak ada pertemuan antara Jokowi dengan Agus Rahardjo pada 2017. “Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden,” katanya dalam pesan singkat pada Jumat, 1 Desember 2023.
Menurut Ari, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Ari, presiden dalam pernyataan resmi pada 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK, yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik.
“Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” kata Ari.
Bahlil sebut Jokowi Kalau Marah Malah Diam
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku tak percaya dengan pengakuan Agus Rahardjo soal diintervensi Presiden Jokowi pada kasus korupsi e-KTP. Bahlil meragukan ihwal Jokowi marah hingga berteriak kepada Agus. Pembantu Jokowi di kabinet ini menyebut Jokowi tak pernah bersuara besar saat tersulut amarah. Sebaliknya, eks Wali Kota Solo itu justru cenderung diam, selayaknya orang Jawa.
“Bapak (Jokowi) itu palingan, mohon maaf ya, kalau enggak berkenan ya diam. Boleh tanyalah semua mantan menteri, atau menterinya, atau orang yang pernah dekat sama Pak Presiden. Kalau marahnya bapak itu diam,” kata Bahlil di Surabaya, Ahad, 3 Desember 2023.
ICW Jawab Pertanyaan Jokowi Ihwal Kepentingan Agus Rahardjo
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menjawab pertanyaan Jokowi soal kepentingan Agus Rahardjo mengungkapkan pengalamannya dimarahi kepala negara dan menyinggung soal intervensi presiden di lembaga anti-rasuah perihal kasus e-KTP bekas ketua DPR Setya Novanto. Menurut Koordinator ICW Agus Sunaryanto, kepentingan Agus Rahardjo adalah mengungkapkan kekecewaannya atas buruknya institusi yang pernah dipimpinnya.
“Kalau saya memahaminya, ini adalah wujud kekecewaan Agus Rahardjo atas buruknya institusi yang pernah dipimpinnya (KPK), baik soal Firli Bahuri maupun revisi UU KPK dan TWK,” kata Agus Sunaryanto kepada Tempo, Senin, 4 Desember 2023.
Menurut Agus Sunaryanto, KPK di kepemimpinan Agus Rahardjo merasa tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU KPK. Kemudian, kata dia, ketika seleksi calon pimpinan atau capim KPK, KPK juga tidak dimintai masukan atas rekam jejak Firli Bahuri. Agus Rahardjo, menurutnya, menumpahkan keresahannya itu ketika pada akhirnya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan kredibilitas KPK menjadi rusak.
Sebaliknya, Agus Sunaryanto justru menyoroti sikap Jokowi yang malah mempertanyakan kembali maksud Agus Rahardjo menyinggung adanya intervensi KPK. Menurut Koordinator ICE ini, sikap Jokowi itu menunjukkan bahwa kepala negara tak menduga adanya pembahasan itu di kemudian hari. Pihaknya menduga, skenarionya sudah disiapkan sejak awal bila sewaktu-waktu Agus Rahardjo bersuara.
“Kalau memang benar terjadi (intervensi) sepertinya sudah disiapkan sejak awal skenario bahwa pertemuan itu tak pernah ada karena sesuai pernyataan AR, dia mengaku diundang sendiri dan tak lewat jalan yang biasa dilalui jika mau ketemu presiden. Tapi ini dugaan saya juga karena pastinya hanya Tuhan yang tahu,” ujarnya
Novel Baswedan Akui Pernah Dengar Cerita Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi
Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku pernah mendengar cerita Presiden Jokowi memarahi Agus Rahardjo soal kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Saat itu, kata Novel, dirinya tengah berada di Singapura. Kala itu dia tengah menjalani pengobatan matanya yang disiram air keras. Kendati demikian, Novel mengaku cerita itu tak langsung didengarnya dari Agus Rahardjo. Melainkan dari mulut ke mulut pegawai KPK.
“Iya (tahu) ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya dengar-dengar, dari pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” kata Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 1 Desember 2023.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANDIKA DWI | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto